Bismillahirrohmaanirrohiim

MELEGAL-FORMALKAN PESANTREN SALAF DAN DINIYAH (Oleh: Prof. Dr. H. Imam Suprayogo, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

1. Akhir bulan Januari 2010 yang lalu, di pesantren al Yasini Pasuruan, diselenggarakan halaqoh para kyai/ulama membahas tentang pesantren salaf dan diniyah. Hadir juga pada saat itu Menteri Agama. Dalam kesempatan
itu KH.Mujib Imron, pengasuh pesantren al Yasini dan sekaligus pemrakarsa halaqoh, menyampaikan berbagai hal tentang pesantren salaf. Di antaranya, ia menjelaskan bahwa pesantren salaf telah memiliki sejarah
panjang. Lembaga pendidikan tersebut telah lahir jauh sebelum negara ini merdeka. Para alumninya telah berkarya dan mengabdi di berbagai bidang kehidupan. Banyak tokoh, ulama',dan kyai lahir dari pendidikan salaf.
Tetapi anehnya, pemerintah belum mengakui keberadaannya. Ijazah yang dikeluarkan dari lembaga pendidikan salaf, sebatas untuk melamar menjadi kepala desa, anggota DPR, mendapatkan pekerjaan tidak diterima.
Selanjutnya, Menteri Agama secara spontan merespon agar halaqoh ini ditindak-lanjuti. Akhirnya, pada tanggal 8 Maret 2010 diselenggarakan hakaqoh serupa di UIN Maliki Malang, dan dari berbagai pandangan yang saya
tangkap, saya rumuskan dalam beberapa pokok pikiran sebagai berikut.

2. Jika dikelompokkan, setidaknya ada tiga jenis pesantren, yaitu pertama, pesantren salaf, kedua, pesantren kholaf, dan ketiga pesantren takmili (penyempurna). Pesantren salaf adalah pesantren dalam bentuk aslinya, yaitu
pesantren yang diasuh oleh kyai yang mengajarkan kitab kuning, diberikan dengan bentuk bandongan, wekton, dan sorogan. Para santri belajar ke kyai tidak semata-mata mendapatkan ilmu, tetapi juga berkah dan ridho
kyai. Untuk mendapatkan keuntungan itu, para santri sangat tawadhu' dan thoat pada kyai. Sedangkan pesantren kholaf, ialah peantren yang telah beradaptasi dengan pendidikan modern, setidak-tidaknya telah
menyelenggarakan pendidikan dengan kepemimpinan dan manajemen modern, misalnya lembaga pendidikan itu berjenjang, berkelas atau madrasi, menggunakan kurikulum, evaluasi dan para guru yang mengajar
bukan sebatas menjadi otoritas kyai, tetapi juga para ustadz-ustadz yang dipercaya. Sebagai contoh lembaga pendidikan pesantren jenis ini adalah mu'alillmin dan atau mu'allimat di berbagai pesantren. Sedangkan
pesantren takmili (penyempurna) adalah pesantren yang keberadaannya sebagai penyempurna terhadap lembaga pendidikan yang ada, misalnya Diniyah untuk melangkapi pendidikan umum mulai dari SD, SMP, SMA dan
juga lembaga pendidikan ma'had yang akhir-akhir ini mulai dirintis di perguruan tinggi agama semacam UIN/IAIN dan STAIN.

3. Pada akhir-akhir ini pesantren mendesak pemerintah agar mengakui eksistensinya sebagai lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana lembaga pendidikan lainnya. Bentuk konkrit pengakuan itu, agar pemerintah
mengakui ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan pendidikan lebih tinggi dan juga sebagai dasar pesyaratan dalam jabatan formal, baik di lingkungan politik maupun birokrasi.
Selama ini ijazah pesantren, terutama pesantren salaf, tidak diterima untuk memenuhi persyaratan tersebut. Misalnya, seseorang lulusan pesantren ditolak mengikuti pendaftaran calon kepala desa, anggota DPR dan
sejenisnya. Padahal dalam kenyataannya, mereka selama itu, sekalipun secara informal, telah melakukan peran-peran kepemimpinan masyarakat. Atas desakan itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mencoba
merespon aspirasi tersebut.

4. Untuk memberikan pengakuan itu ternyata tidak mudah. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus mendasarkan pada aturan-aturan birokrasi, perundang-undangan, peraturan yang sudah ada. Sementara
pesantren, terutama pesantren salaf, sekalipun dalam sejarahnya telah memberikan andil besar terhadap perjalanan bangsa ini, tetapi belum memiliki dasar hukum yang jelas dan kokoh. Selama ini pemerintah memiliki
standar penilaian terhadap lembaga pendidikan untuk diakuinya. Sementara pesantren salaf berjalan di luar standar itu. Pesantren salaf yang lahir, tumbuh, dan berkembang bertumpu pada kekuatan personal, yaitu kyai
pengasuhnya. Ketergantungan pada kyai, pesantren salaf sangat nyata. Begitu pula menyangkut tentang pembelajaran dan berbagai aspek lainnya yang diberlakukan.

5. Salah satu alternative untuk memberikan pengakuan terhadap eksistensi pesantren salaf, ialah dengan cara melihat pesantren tersebut dengan paradigma berbeda dari pendidikan pada umumnya. Pesantren harus dilihat
sebagai lembaga pendidikan alternative. Posisinya sebagai lembaga pendidikan alternative, maka tatkala melihat pesantren salaf, seharusnya tidak menggunakan ukuran atau standar yang digunakan untuk melihat lembaga
pendidikan pada umumnya. Jika pendidikan pada umumnya selalu dilihat dengan menggunakan delapan standard pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan misalnya, maka pesantren seharusnya
dilihat dengan menggunakan standard khas untuk pesantren. Reasoningnya, bahwa pesantren salaf adalah sebagai lembaga alternative, yang memiliki bentuk pendidikan yang khas, serta dimaksudkan untuk melahirkan
sosok lulusan yang khas pula. Sehingga, jika dipaksakan dengan dilihat secara sama dengan sekolah umum, maka menjadi tidak tepat.

6. Sekalipun terdapat tiga jenis pesantren sebagaimana dikemukakan di muka, sebenarnya yang mendesak untuk mendapatkan pengakuan, adalah pesantren salaf saja. Sedangkan pesantren kholaf atau pesantren modern
sudah mendapatkan pengakuan melalui apa yang disebut sebagai pesantren mu'adalah. Pesantren berstatus mu'adalah secara resmi sudah mendapatkan pengakuan, baik dari Kementerian Pendidikan Nasional maupun
Kementerian Agama. Persoalan yang selama ini masih dirasakan oleh pesantren yang berstatus mu'adalah adalah bahwa status itu belum didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama. Selain itu, sementara pesantren
mu'adalah belum bersedia mengikuti Ujian Nasional, sehingga tidak secara leluasa para alumninya berhasil memasuki perguruan tinggi negeri (PTN). Padahal ada selama ini, ada sementara PTN yang mempersyaratkan
bagi calon mahasiswanya lulus Ujian Nasional. Sedangkan pesantren takmili (penyempurna) tidak memerlukan pengakuan pemerintah, karena ijazah para santrinya sudah diberikan oleh lembaga pendidikan formal di
mana pesantren itu berada.

7. Jika disepakati bahwa pesantren salaf dipandang sebagai lembaga pendidikan alternative, maka yang diperlukan adalah ketentuan-ketentuan yang akan dijadikan pegangan, baik oleh pemerintah maupun pesantren salaf
sendiri untuk mendapatkan pengakuan itu. Ketentuan itu menjadi penyting, oleh karena kondisi obyektif pesantren salaf sendiri beraneka ragam, baik jenis, ukuran maupun kualitasnya. Beberapa pesantren salaf memang
telah memiliki sejarah yang panjang, popularitas nama yang luas, dan alumni yang nyata-nyata telah berhasil menunjukkan kualitasnya. Sebaliknya, terdapat pesantren yang menamai dirinya sebagai pesantren salaf, tetapi
mereka belum memiliki kelebihan-kelebihan sebagaimana disebutkan itu. Menghadapi kenyataan ini, maka sebagai bahan pemberian pengakuan memerlukan mekanisme, pihak-pihak yang harus terlibat, serta persyaratan
yang harus dipenuhi.

8. Agar supaya Kementerian Agama, sebagai pihak yang diharapkan memberikan pengakuan legal-formal terhadap pesantren salafiah tidak melakukan kesalahan, yaitu menjadikan pesantren hanya berorientasi pada sisi
formalnya, dan sebaliknya kehilangan nilai subsansinya, maka perlu melibatkan pihak-pihak eksternal, yang disebut dengan nama Dewan Pesantren Salafiah. Lembaga ini dibentuk secara nasional, dan serendah-rendahnya
regional --tingkat propinsi, yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Kementerian Agama untuk memberikan status pengakuan itu. Mengingat kondisi obyektif pesantren salafiyah sebagai dikemukakan di muka
yang bervariatif baik dari bentuk, ukuran dan juga kualitasnya itu, maka pengakuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, hanya akan diberikan kepada pesantren salafiah yang memenuhi standart tertentu,
misalnya sejarah panjang yang dilalui, popularitas atau resonansi pesantren yang bersangkutan, ukuran jumlah santri yang diasuh, hingga kualitas pengabdian para alumni pesantren yang bersangkutan di tengah-tengah
masyarakat.

9. Atas dasar pandangan tersebut di muka, maka yang diperlukan untuk memberikan pengakuan terhadap pesantren salaf tersebut adalah pedoman secara garis besar tentang kriteri pemberian pengakuan itu, pedoman
pembentukan dewan pesantren salaf, dan Draft Surat Keputusan Menteri Agama tentang Pengakuan terhadap pesantren salaf tersebut.


.

PALING DIMINATI

Back To Top