Bismillahirrohmaanirrohiim

Halaqah Tradisi dan Kontekstualisasi Aswaja

oleh Yusuf Suharto 

Halaqah Tradisi dan Kontekstualisasi Aswaja

المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح

bagaimana pun telah menjadi prinsip penting dalam Nahdlatul Ulama (NU). Diskusi yang berlangsung intens antara Ketua PWNU Jatim dengan para Pegiat Aswaja menjadi menarik dan mendalam tentang asal-usul "kaidah" ini.

Berikut ini beberapa poin utama pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka selama tiga jam tersebut:

Pertama, 
Tidak Ditemukan di Maktabah Syamilah

Penelusuran lafadz ini di Maktabah Syamilah yang tidak membuahkan hasil mengindikasikan bahwa "kaidah" tersebut memang bukan bagian dari kitab-kitab klasik yang umum digunakan dalam studi Islam. Ini menegaskan bahwa istilah ini lebih merupakan sebuah konsep pemikiran kontemporer, bukan kaidah fikih atau ushul yang mapan dalam kitab-kitab turats.

Kedua,
Sumber di Kalangan Ulama Al-Azhar

Disebutkan bahwa "kaidah" ini pernah ditulis oleh Syekh Muhammad al-Ghazali (1950-an) dan sebelumnya oleh Dr. Syekh Abdullah Darraz (1952). Ini menarik, karena jika benar demikian, maka "kaidah" ini baru muncul dalam literatur akademik Islam sekitar pertengahan abad ke-20. Jika ditelusuri lebih lanjut, Syekh Muhammad al-Ghazali memang dikenal sebagai ulama yang memiliki pemikiran reformis dalam Islam, sehingga "kaidah" ini sangat cocok dengan gagasan-gagasan beliau tentang tajdid (pembaharuan).

Namun, ada kemungkinan bahwa konsep ini telah berkembang lebih awal, terutama dalam pemikiran Islam abad ke-19 dan awal abad ke-20, seperti dalam gagasan para pembaru Islam di Mesir seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Meskipun demikian, mengasosiasikan kaidah ini langsung dengan Muhammad Abduh perlu kehati-hatian, karena Abduh lebih dikenal dengan gagasan tajdid yang cenderung mengkritik tradisionalisme, sementara kaidah Al-Muhafadzah justru menekankan keseimbangan antara tradisi dan inovasi.

Ketiga,
Hubungan dengan KH Hasyim Asy’ari

Bahwa KH Hasyim Asy’ari wafat pada 1947, sementara istilah ini baru muncul dalam literatur, tertulis pada 1952. Jika benar demikian, maka besar kemungkinan KH Hasyim Asy’ari tidak secara langsung menggunakan redaksi ini dalam tulisan-tulisannya.

Namun, pemikiran KH Hasyim Asy'ari memang sangat sejalan dengan prinsip ini. Dalam kitabnya Adabul Alim wal Muta’allim, beliau menekankan pentingnya mempertahankan ilmu dan tradisi ulama terdahulu, sembari tetap terbuka terhadap perkembangan baru yang lebih maslahat. Maka, meskipun KH Hasyim Asy’ari mungkin tidak secara eksplisit merumuskan kaidah ini dalam bentuk yang kita kenal sekarang, substansi pemikirannya sangat dekat dengan kaidah tersebut.

Keempat,
Popularitas di Indonesia dan Peran KH Ahmad Shiddiq

Dalam sejarah NU, kaidah ini menjadi sangat populer berkat KH Ahmad Shiddiq, Rais Aam PBNU 1984-1991, yang memasukkannya dalam konsep berpikir NU. Disebutkan bahwa istilah ini muncul dalam buku beliau "Pedoman Berpikir Nahdlatul Ulama" (1969). Jika benar demikian, maka KH Ahmad Shiddiq-lah yang berperan besar dalam memperkenalkan kaidah ini di lingkungan NU.

Nurcholis Madjid juga disebut sebagai tokoh yang mempopulerkan istilah ini. Hal ini bisa dipahami karena pemikiran Cak Nur banyak berbicara tentang pembaruan Islam dalam konteks modern, yang tentu saja bersinggungan dengan gagasan yang terkandung dalam kaidah ini.

Kelima,
Hubungan dengan Muhammad Iqbal dan Anwar Sadat

Beberapa temuan menarik menyebutkan bahwa kaidah ini mungkin berasal dari Muhammad Iqbal atau dikutip oleh Anwar Sadat dalam pidatonya. Ini menarik karena Muhammad Iqbal dikenal sebagai pemikir Islam yang menekankan tajdid dalam Islam, dengan semangat menjaga tradisi Islam sambil merangkul perkembangan baru.

Namun, perlu verifikasi lebih lanjut apakah benar Muhammad Iqbal menggunakan istilah yang sama atau hanya menyampaikan gagasan yang serupa. Jika memang ada jejak tertulis dari Muhammad Iqbal yang menunjukkan penggunaan kaidah ini, maka bisa jadi kaidah ini berkembang dari dunia intelektual Islam di anak benua India sebelum masuk ke Timur Tengah dan kemudian ke Indonesia.

Keenam, 
Penyebutan Kaidah oleh Syekh Abul Hasan An-Nadawi

Disebutkan bahwa Syekh Abul Hasan An-Nadawi menggunakan redaksi yang berbeda: Al-Jam’u bainal Qadimis Shalih wal Akhdu bil Jadid an-Nafi’ (Menggabungkan yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang bermanfaat). Ini menunjukkan bahwa ada variasi redaksi, tetapi prinsip dasarnya tetap sama: menjaga nilai-nilai tradisional Islam sambil menerima inovasi yang tidak bertentangan dengan syariat.

Kesimpulan dan Koreksi

1. Kaidah ini tidak berasal dari kitab-kitab klasik, tetapi lebih merupakan konsep pemikiran Islam kontemporer.

2. Belum ada bukti kuat bahwa KH Hasyim Asy'ari merumuskan istilah ini secara langsung, tetapi pemikirannya sangat sejalan dengan prinsip yang terkandung dalam kaidah ini.

3. KH Ahmad Shiddiq berperan besar dalam mempopulerkan istilah ini di lingkungan NU, menjadikannya bagian dari prinsip berpikir organisasi.

4. Ada kemungkinan kaidah ini muncul lebih awal di dunia Islam, mungkin dari pemikiran Muhammad Iqbal atau reformis Muslim lainnya, sebelum masuk ke Al-Azhar dan kemudian diadopsi oleh tokoh-tokoh NU.

5. Perlu penelitian lebih lanjut untuk memastikan asal-usul yang paling awal dari kaidah ini, termasuk apakah benar ada jejaknya dalam pemikiran Muhammad Iqbal atau sumber lain sebelum tahun 1950-an.

Diskusi dalam halaqah ini sangat penting untuk memahami bagaimana konsep Al-Muhafadzah berkembang, serta bagaimana NU menempatkannya dalam konteks keislaman dan kebangsaan. Upaya untuk mendokumentasikan dan merumuskan hasil diskusi ini menjadi produk akademik akan sangat bermanfaat bagi generasi mendatang

(Disimpulkan oleh Bey Arifin, dengan beberapa penyesuaian)


.

PALING DIMINATI

Back To Top