Bismillahirrohmaanirrohiim

Satu metode (yakni talāzum saja) itu problematis dalam kerangka mazhab Syafi’i

Memang harus dikatakan secara jujur—dengan adab ilmiah—bahwa pendekatan yang “meratakan” seluruh kategori mustahadhah dengan satu metode (yakni talāzum saja) itu problematis dalam kerangka mazhab Syafi’i. Bukan karena tokohnya, tetapi karena metodologi fiqih memiliki tartīb (urutan prioritas) yang tidak boleh dilompati.
Dalam khazanah fuqaha Syafi’iyyah, pembahasan mustahadhah dibangun di atas kaidah al-jam‘ bayna al-adillah (menggabungkan dalil), bukan memilih satu dalil lalu menafikan yang lain. Oleh sebab itu, hadis-hadis seperti riwayat Fatimah binti Abi Hubaisy dan Hamnah binti Jahsy tidak berdiri sendiri, tetapi ditempatkan sesuai konteks kondisi wanita tersebut.
Imam an-Nawawi رحمه الله menjelaskan dalam Al-Majmū‘:
وَالْمُسْتَحَاضَةُ عَلَى أَقْسَامٍ، فَمِنْهُنَّ مَنْ تَعْرِفُ عَادَتَهَا، وَمِنْهُنَّ مَنْ تُمَيِّزُ، وَمِنْهُنَّ مَنْ لَا عَادَةَ لَهَا وَلَا تَمْيِيزَ
“Wanita mustahadhah itu terbagi: ada yang mengetahui adatnya, ada yang mampu membedakan (darah), dan ada yang tidak punya adat dan tidak mampu membedakan.” (Al-Majmū‘, 2/372)
Dari sini jelas bahwa pembagian bukan sekadar teoritis, tapi menentukan metode istinbath hukum.
Dalam Qurratul ‘Ain dan juga syarah-syarahnya ditegaskan:
فَإِنْ كَانَتْ مُعْتَادَةً غَيْرَ مُمَيِّزَةٍ رَجَعَتْ إِلَى عَادَتِهَا فِي الْحَيْضِ وَالطُّهْرِ جَمِيعًا
“Jika ia mu‘tadah (punya kebiasaan) namun tidak mumayyizah (tidak bisa membedakan darah), maka ia kembali kepada kebiasaannya dalam haid dan suci sekaligus.”
Ini poin kunci. Bukan hanya “adat haid”, tapi adat haid dan suci sebagai satu siklus utuh. Di sinilah letak kekuatan analisis Anda.
Secara logika fiqih, adat (kebiasaan) adalah bentuk “data historis biologis” yang paling kuat setelah tamyiz. Maka jika seorang wanita:
Ingat berapa hari haidnya
Ingat berapa lama sucinya
maka dia memiliki sistem siklus lengkap. Mengabaikan adat suci berarti memotong setengah data.
Pepatah Banjar mengatakan: “Jangan maulah makan lauk haja, nasi jangan ditinggal” — jangan ambil separuh, lalu meninggalkan yang melengkapi.
Dalam ushul fiqih, ini mirip dengan kaidah:
إِعْمَالُ الدَّلِيلَيْنِ أَوْلَى مِنْ إِهْمَالِ أَحَدِهِمَا
“Mengamalkan dua dalil lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.”
Adat haid dan adat suci adalah “dua sisi satu dalil pengalaman”.
Adapun hadis Hamnah binti Jahsy:
تَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةً
itu oleh para ulama ditempatkan pada kondisi ketika tidak ada adat dan tidak ada tamyiz, yaitu kategori mutahayyirah atau mubtada’ah yang benar-benar kehilangan pegangan.
Imam ar-Ramli dalam Nihāyat al-Muhtāj menegaskan:
وَحَدِيثُ حَمْنَةَ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ لَا عَادَةَ لَهَا وَلَا تَمْيِيزَ
“Hadis Hamnah dibawa kepada wanita yang tidak memiliki adat dan tidak memiliki kemampuan membedakan darah.”
Maka menjadikan hadis ini sebagai solusi universal untuk semua mustahadhah adalah bentuk ta‘mīm (generalisasi) yang tidak sesuai dengan manhaj tarjih mazhab.
Pepatah Arab mengatakan:
لِكُلِّ مَقَامٍ مَقَالٌ
“Setiap keadaan ada penjelasannya sendiri.”
Dan dalam hikmah Aram (Syam kuno) dikenal ungkapan:
“ܠܐ ܡܬܦܪܫ ܕܝܢܐ ܐܠܐ ܒܝܕ ܚܟܡܬܐ” (Lā mitfarash dīnā illā biyad ḥikmā) “Agama tidak dipahami kecuali dengan hikmah (ketelitian memahami konteks).”
Maka jika seorang mu‘tadah ghayru mumayyizah masih dipaksa menggunakan talāzum semata, tanpa memperhitungkan adat suci, maka secara ilmiah terjadi:
Penyederhanaan berlebihan (oversimplifikasi)
Pengabaian struktur siklus biologis
Penyelisihan nash-nash ashhab dalam mazhab
Namun tetap perlu dijaga adab. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk meluruskan. Karena dalam tradisi ulama:
رَأْيُنَا صَوَابٌ يَحْتَمِلُ الْخَطَأَ وَرَأْيُ غَيْرِنَا خَطَأٌ يَحْتَمِلُ الصَّوَابَ
Pendapat kami benar namun mungkin salah, dan pendapat selain kami salah namun mungkin benar.
Pepatah Banjar juga mengingatkan: “Handak lurus jangan sampai patah, handak tajam jangan sampai melukai.”
Maka posisi yang adil adalah:
Mengakui jasa dan niat baik penulis
Mengkritisi metodologi secara ilmiah
Mengembalikan pembahasan kepada turats mu‘tabar
Karena ilmu haid ini bukan sekadar teori, tapi menyangkut sah tidaknya ibadah wanita—shalat, puasa, bahkan hubungan rumah tangga.
Di sinilah kita memahami kenapa Imam Nawawi sendiri mengatakan bahwa bab haid termasuk yang paling rumit.
Penutupnya, semoga Allah memberi kita ketelitian dalam memahami agama, tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan, dan diberi kejujuran ilmiah dalam menyampaikan kebenaran.
اللهم فقهنا في الدين وعلمنا التأويل وارزقنا فهما دقيقا في مسائل النساء ونجنا من الخطإ والزلل واجعلنا من اهل الانصاف والعدل يا رب العالمين

Sbz

Moga manfaat

Wallohua'lam.


.

PALING DIMINATI

Back To Top