Bismillahirrohmaanirrohiim

𝗦𝗼𝗹𝘂𝘀𝗶 𝗙𝗶𝗸𝗶𝗵: 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗵 𝗔𝗱𝗮 𝗗𝘂𝗮 𝗦𝗵𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗝𝘂𝗺𝗮𝘁 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗦𝗮𝘁𝘂 𝗗𝗲𝘀𝗮?

Oleh Gus Dewa

Jadi sejarahnya begini; Nabi SAW dan para Khalifah hanya menyelenggarakan satu Jumat-tan dalam satu tempat saja:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ وَالْخُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِهِ، مَا أَقَامُوا الْجُمُعَةَ إِلَّا فِي مَوْضِعٍ وَاحِدٍ
Sesungguhnya Nabi Saw. dan para khalifah setelahnya tidak mendirikan Jumat kecuali dalam satu tempat. (Al-Bayan 2 / 620).

Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan umat di bawah satu komando seorang imam saja. Artinya di waktu itu, kalau ada golongan yg mendirikan jumatan sendiri dianggap membelot dari seorang pemimpin.

Dalam kitab² Fiqh: menambah lokasi Jumat dalam satu desa diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), seperti:

1. Dhoiqul Makan: Masjid sudah tidak muat menampung jamaah.
2. Al-'Adawah: Adanya perselisihan warga yang sulit didamaikan.
3. Bu'dil Athraf: Lokasi masjid yang terlalu jauh untuk dijangkau. 

𝗣𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗶𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗞𝗶𝘁𝗮𝗯 𝗠𝗶𝘇𝗮𝗻𝘂𝗹 𝗞𝘂𝗯𝗿𝗮
Imam As-Syarani berpendapat; Larangan dua Jumat dulu bertujuan mencegah fitnah adanya kelompok yang membelot dari pemimpin. Namun di masa sekarang.., kekhawatiran itu spertinya tidak relevan lagi.

Di sisi yang lain, menurut Imam Sya’rani, tidak ada dalil yang tegas melarang dua jumat dalam satu desa.

Wal-Hashil:
Selama tidak menimbulkan fitnah, mendirikan jumatan dua atau lebih dalam satu desa hukumnya sah dan diperbolehkan. Pandangan imam Sya'rani ini bisa menjadi solusi fleksibel untuk masyarakat saat ini jika dibutuhkan.  

Sumber: Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra juz 1, hal 209.


.

PALING DIMINATI

Back To Top