Bismillahirrohmaanirrohiim

MEMPELAI LAKI-LAKI MENGHADAP KIBLAT?


Duduk apapun secara umum disunnahkan menghadap kiblat, kecuali tentunya saat buang hajat. 

Dalam al Mausu'ah dijelaskan:

قرر الفقهاء أن جهة القبلة هي أشرف الجهات، ولذا يستحب المحافظة عليها حين الجلوس.

"Para yuris menetapkan bahwa arah kiblat adalah arah yang paling baik. Oleh karena itu dianjurkan untuk selalu menjaga posisi ini saat duduk."

Anjuran ini berdasarkan riwayat berikut ini.

 إن سيد المجالس ما استقبل القبلة. أخرجه الطبراني في الأوسط من حديث أبي هريرة -رضي الله عنه- مرفوعًا بلفظ: "إن لكل شيء سيدًا، وإن سيد المجالس قبالة القبلة" 

"Sesungguhnya majlis termulia adalah yang menghadap kiblat." (HR al Thabrani dalam al Ausath dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu secara marfu', dengan lafazh: "Sesungguhnya setiap sesuatu itu ada tuannya, dan tuannya majlis adalah yang menghadap kiblat."

قال الهيثمي والمنذري وغيرهما: إسناده حسن. قال صاحب الفروع: ويتجه في كل طاعة إلا لدليل. انتهى

al Haitsami, al Mundziri dan ulama lainnya menyebut hadis ini hasan.

Penyusun kitab al Furu' berkata, "(Duduk) menghadap (kiblat) dalam setiap ketaatan, kecuali karena suatu dalil (lain)."

Tak dapat dipungkiri bahwa akad nikah adalah sebentuk ketaatan. Maka sering kita saksikan, mempelai lelaki duduknya menghadap kiblat. Wallohu a'lam. [Allu]. 


.

PALING DIMINATI

Back To Top