Bismillahirrohmaanirrohiim

JIKA KETINGGALAN SHALAT HARI RAYA


Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq   

Ustadz, apakah boleh shalat hari raya diqadha ? Dan bagaimana hukumnya kalau kita masbuk hingga ketinggalan shalat Id sampai selesai salam ?

Jawaban :

Menurut mayoritas ulama, jika seseorang tertinggal dari jama'ah shalat Id, maka dia boleh mengerjakannya shalat sendiri.

Karena berjama'ah dalam mengerjakan shalat Id bukanlah perkara wajib, tapi hanya sunnah saja. [1]

Dalilnya adalah sebuah riwayat dalam shahih Bukhari :

وَأَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمُ ابْنَ أَبِى عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ ، فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ الْمِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ . وَقَالَ عِكْرِمَةُ أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِى الْعِيدِ يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ . وَقَالَ عَطَاءٌ إِذَا فَاتَهُ الْعِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Anas bin Malik menyuruh mantan budaknya, Ibnu Abi Uthbah yang tinggal di Zawiyah untuk menjadi imam. Beliau kumpulkan istri dan anak-anaknya, lalu mereka shalat seperti shalat yang ada di lapangan dengan jumlah takbir yang sama.

Ikrimah mengatakan, Penduduk as-Sawad mereka melaksanakan shalat id dua rakaat seperti yang dilakukan imam. Atha mengatakan, “Siapa yang ketinggalan, tidak shalat Id, hendaknya shalat dua rakaat.” 

Dan menurut kalangan syafi'iyah, selama waktu mengerjakan Id yang tertinggal dari jama'ah itu belum keluar dari waktu dzuhur, maka dia tidak disebut dengan Qadha.

Disebut Qadha bila telah keluar dari waktunya. Semisal setelah Dzuhur baru seseorang akan mengerjakan shalat Id, apakah itu dibolehkan ?

Al imam Nawawi menjelaskan perkara ini dalam kitab beliau Majmu-nya :

وَاَمَّا مَنْ لَمْ يُصَلِّ حَتَّى زَالَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ فَاتَتْهُ وَهَلْ يُسْتَحَبُّ قَضَاؤُهَا فِيهِ القَوْلَانِ السَّابِقَانِ فِي بَابِ صَلَاةِ التَّطَوُّعِ فِي قَضَاءِ النَّوَافِلِ (أَصَحُّهُمَا) يُسْتَحَبُّ وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ إِذَا فَاتَتْهُ مَعَ الْاِمَامِ لَمْ يَأْتِ بِهَا أَصْلًا

“Adapun seseorang yang tidak shalat Id sampai tergelincirnya matahari, maka ia telah tertinggal. Lalu apakah tetap disunahkan untuk mengqadha? 

Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab shalat sunah tentang qadha` shalat sunah. Pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang menyatakan tetap disunahkan untuk mengqadha. 

Sedang menurut Imam Abu Hanifah, jika seseorang telah tertinggal dari shalat Id berjamaah bersama imam, hilanglah kesunnahannya, maka ia sama sekali tidak perlu melakukan shalat Id.”[2]

Bagaimana cara menunaikannya ?

Jika seseorang tiba di tempat shalat Id, dan khutbah sedang berlangsung, maka ia menunggu hingga khutbah selesai, lalu setelahnya ia mengerjakan shalat hari raya.

Berapa rakaat bilangan shalatnya ?

Menurut mayoritas ulama tetap dua raka'at sebagaimana shalat Id biasa dikerjakan, dalilnya adalah hadits Anas di atas. Sedangkan imam Malik mengatakan shalat Id yang terlewat dikerjakan empat raka'at, dalilnya adalah sebuah atsar dari Ibnu Mas'ud : [3]

  مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

"Barangsiapa yang luput dari shalat Id maka hendaklah ia shalat empat rakaat.” (HR. Thabrani)

Bagaimana tata cara bila masbuk ?

Cara menyempurnakan shalatnya sebagaimana tata cara seperti biasa. Masbuk berdiri kembali dan mengerjakan shalat yang ia tertinggal setelah salamnya imam.

Wallahu a'lam.
____
1. Majmu' (7/7), Al Iqna (1/35)
2. Majmu' Syarah al Muhadzdzab (7/7).
3. Bidayatul Mujtahid (1/159)


.

PALING DIMINATI

Back To Top