Bismillahirrohmaanirrohiim

CARA MENANGANI MUSHAF AL QUR'AN YANG SUDAH RUSAK


Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Maaf mau tanya kiyai, ini di rumah ada beberapa al Qur’an yang sudah rusak dan sudah putus putus,ini sebaiknya bagaimana dan dikemanakan qur'an ini ? Mohon saran penanganannya.

Jawaban

Tidak ada keraguan lagi bagi setiap muslim bahwa ia diperitnahkan untuk selalu mengagungkan kitab sucinya, menjaga dari segala bentuk penghinaan dan perendahan, meskipun tulisan atau mushaf tersebut sudah usang. Maka tentu tidak boleh ia dicampakkan begitu saja seperti barang lain apabila telah rusak atau telah tidak digunakan.

Mushaf al Qur’an yang telah rusak dan tidak digunakan lagi harus dibereskan, guna menghindari hal-hal yang dapat menodai kehormatan dan kesucian al.Qur'an, seperti terkena kotoran, terinjak, atau tercampur dengan sampah atau barang hina lainnya.

Ada beberapa pendapat yang disampaikan oleh para ulama untuk menyelesaikan masalah ini. Yaitu : (1)Dipendam dalam tanah. (2) Dibakar, dan (3) Dicuci hingga hilang tulisannya

Berikut penjelasannya dari masing-masing madzhab :

1. Dikubur dalam tanah.

Menurut kalangan madzhab Hanafiyah dan Hanabilah solusi untuk mushaf al Quran yang sudah rusak atau sobekan yang mengandung lafadz jalalah (mulia) seperti nama Allah, Nabi, ayat Qur'an dan lainnya adalah dengan ditanam atau dikubur dalam tanah. 

Disebutkan dalam kitab al Mausu'ah :

ذهب الحنفية إلى أن المصحف إذا بلي وصار بحال لا يقرأ فيه يجعل في خرقة طاهرة ويدفن في محل غير ممتهن لا يوطأ، كما أن المسلم إذا مات يدفن إكراما له، وقال الحنفية: ولا يهال عليه التراب إلا إذا جعل فوقه سقف بحيث لا يصل إليه التراب. وقالوا: ولا يجوز إحراقه بالنار

"Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa mushaf yang sudah rusak yang keadaannya tidak terbaca lagi maka ia dibungkus dengan sesuatu yang suci lalu dikuburkan di tempat tertentu yang tidak dilewati orang yang lalu lalang. Sebagaimana halnya ketika muslim meninggal, ia dikuburkan sebagai bentuk pemuliaan baginya.

Kalangan Hanafiyah juga mengatakan : 'Tidak boleh ditimbun tanah kecuali diberi tutup atasnya, agar (mushaf) tidak langsung terkena tanah.'

Mereka juga mengatakan : 'Tidak boleh dibakar dengan api."[1]

Berkata Ibnu Abidin al Hanafi rahimahullah :

أي يجعل في خرقة طاهرة ، ويدفن في محل غير ممتهن ، لا يوطأ

 "Maksudnya, (Quran) yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak."[2]

Berkata Hashkafi al Hanafi rahimahullah :

الْمُصْحَفُ إذَا صَارَ بِحَالٍ لَا يُقْرَأُ فِيهِ : يُدْفَنُ ؛ كَالْمُسْلِمِ.

“Mushaf jika keadaannya tidak bisa dibaca lagi maka ia dikuburkan sebagaimana halnya seorang muslim (jika meninggal.”[3]

Al imam al Buhuti al Hanbali berkata :

ولو بلي المصحف أو اندرس دفن نصا ذكر أحمد أن أبا الجوزاء بلي له مصحف فحفر له في مسجده فدفنه

"Jika mushaf Quran telah rusak dan usang, maka dia dikubur, menurut riwayat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki al-Quran yang sudah usang. Kemudian beliau menggali tanah di tempat shalatnya dan menguburkannya di sana."[4]

Menurut kalangan ini, ada keterangan tambahan, yakni cara menguburnya adalah di tempat yang baik seperti disudut masjid atau ditempat yang tidak banyak dilalui manusia.

2. Dibakar.

Sedangkan menurut Malikiyah dan Syafi'iyah cara menjaga mushaf al Quran yang sudah rusak  adalah dengan dibakar.

Berkata al imam Qurthubi rahimahullah dari kalangan Malikiyah :

قد فعله عثمان رضي الله عنه حين كتب المصاحف وبعث بها إلى الأمصار، فقد أمر بما سواها من صحيفة أو مصحف  أن يحرق، ووافقه الصحابة رضوان الله عليهم على ذلك.

"Sunggguh telah melakukannya Utsman (membakar mushaf) manakala beliau sudah menyusun mushaf dan mengirimkannya ke negeri-negeri. Dan beliau memerintahkan mushaf selainnya atau lembaran Qur'an untuk dibakar. Dan sahabat Nabi lainnya menyepakati hal tersebut.”[5]

Ibnu Batthal Al Maliki rahimahullah mengatakan :

وفى أمر عثمان بتحريق الصحف والمصاحف حين جمع القرآن جواز تحريق الكتب التى فيها أسماء الله تعالى وأن ذلك إكرام لها ، وصيانة من الوطء بالأقدام وطرحها فى ضياع من الأرض

"Perintah Utsman untuk membakar mushaf lainnya, setelah semua disatukan dengan Mushaf induk, menunjukkan bolehnya membakar lembaran yang tertulis nama Allah. Dan itu dilakukan dalam rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak atau berserakan di tanah.[6]

Berkata al Imam Suyuthi asy syafi'i rahimahullah :

إذا احتيج إلى تعطيل بعض أوراق المصحف لبلى ونحوه ، فلا يجوز وضعها في شق أو غيره ؛ لأنه قد يسقط ويوطأ ، ولا يجوز تمزيقها لما فيه من تقطيع الحروف وتفرقة الكلم ، وفي ذلك إزراء بالمكتوب … وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه

"Jika dibutuhkan untuk membuang sebagian lembaran mushaf yang telah usang atau rusak, tidak boleh ditaruh di sela-sela tembok atau lainnya. Karena bisa jatuh dan terinjak. 

Juga tidak boleh disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya dan susunannya jadi tidak karuan. Dan semua itu menghinakan tulisan yang ada… jika dibakar dengan api, tidak masalah. Ustman radhiyallahu ‘anhu membakar beberapa mushaf yang di sana ada ayat dan bacaan yang telah mansukh, dan (sahabat yang lain) tidak mengingkarinya."[7]

3. Dicuci hingga hilang tulisannya

Sedangkan sebagian ulama syafi’iyah berpendapat bahwa mushaf yang rusak selain bisa ditangani dengan dibakar, bisa juga dengan dicuci hingga luntur tintanya. Bahkan sebagian ulama syafi'iyyah ada yang berpendapat ini lebih afdhal dengan syarat bahwa air bekas cucian mushaf tadi tidak sampai jatuh ke tanah.

Al Imam Syarwani rahimahullah berkata :

وطريقه أن يغسله بالماء أو يحرقه بالنار
 
“Cara untuk mengurus mushaf yang rusak adalah dengan dicuci atau dibakar dengan api.”[8]

Disebutkan dalam kitab I’anah :

سئل عمن وجد ورقة ملقاة في طريق فيها اسم الله تعالى، ما الذي يفعل بها ؟ فأجاب ...  ابن عبد السلام: الاولى غسلها، ل

Ditanyakan kepada beliau tentang seseorang yang mendapati lembaran yang di dalamnya berisi asma Allah, Apa yang harus ia lakukan. Maka Ibnu Abdissalam menjawab : 'Mencucinya lebih utama...”[9]

Namun pendapat yang terpilih dalam madzhab syafi'i adalah dengan membakarnya.

Penutup

Adapun cara kami menangani sobekan mushaf adalah dengan menyimpannya di tempar khusus, jika telah terlalu banyak kami membungkusnya dengan kain, lalu membakarnya di tempat tertentu, lalu mengubur abu² dari mushaf tersebut di tempat yang khusus.

Wallahu a'lam. 
_____
[1] Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (38/23)
[2] Hasyiyah Ibnu Abidin (1/177).
[3] Darr al Mukhtar (1/191)
[4] Kasyful Qannaa’ (1/137).
[5] Tafsir al Qurthubi (1/54)
[6] Syarh Shahih Bukhari Ibnu Batthal (10/226).
[7] Al Itqan fi Ulum al-Quran (2/ 459).
[8] Hawasyi asy Syarwani (1/155)
[9]  I’anah ath Thalibin (1/84)


.

PALING DIMINATI

Back To Top