Bismillahirrohmaanirrohiim

Jomblo Miskin Berhak Menerima Zakat Untuk Menikah ?

Berikut kutipan yang mengarah ke pemahaman jomblo miskin (berhak) menerima zakat:

-أَفْتَى ابْنُ الْبَزْرِيِّ 
- الى ان قال -وَأَنَّهُ لَوْ كَانَ يَكْتَسِبُ مِنْ مَطْعَمٍ وَمَلْبَسٍ وَلَكِنَّهُ مُحْتَاجٌ إلَى النِّكَاحِ فَلَهُ أَخْذُهَا لِيَنْكِحَ لِأَنَّهُ مِنْ تَمَامِ كِفَايَتِهِ اِنْتَهَى اسنى المطالب ١/٣٩٤مغني المحتاج ٤/٤٧٥"


Imam Ibnu al-Bazriy berfatwa: Jomblo yg bekerja (hanya) untuk kebutuhan makanan dan pakaiannya akan tetapi ia masih membutuhkan biaya untuk nikah, maka ia boleh mengambil bagian zakat agar dapat menikah, karena hal itu dapat menyempurnakan kebutuhannya". (dikutip dari Asnal Matholib juz 1, hal. 394 dan Mughnil Muhtaj juz 4, hal. 475).


Catatan :
Nama asli Ibnu al-Bazriy ialah Abul Qosim Zainuddin Jamal al-Islam Umar bin Muhammad bin Ahmad bin Ikrimah al-Jazariy asy-Syafi'i, belajar fiqih mazhab syafi'i kepada penulis Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghozali, Ilkiya al-Hirosiy dan lain lain, wafat pada tahun 560 H diusia 89 tahun. (lihat Siyar A'lam an-Nubala Juz 4, hal. 44).


.

PALING DIMINATI

Back To Top