Bismillahirrohmaanirrohiim

Prof. Ibrahim Hosen : Mujtahid Fatwa Bergelimang Pro Kontra


Legenda dalam kinerja fatwa keagamaan di Indonesia. Penggagas wadah untuk ijtihad kolektif. Kritik keras-emosional ditanggapi dengan karya akademik.

Sudah ada peraturan daerah tentang rokok. Masih ada yang minta fatwa haram merokok. Telah tersedia regulasi tentang bolos pemilu. Masih ada yang minta fatwa golput. Bagi sebagian kalangan, ketentuan legal-formal rupanya belum cukup. Perlu penguatan moral berupa fatwa. Beberapa regulasi dan lisensi belum bisa ditetapkan sebelum fatwa keluar. Seperti regulasi produk lembaga keuangan atau lisensi makanan, obat, dan kosmetika.

Fatwa tak pelak menjadi produk keilmuan dalam Islam yang paling menyita perhatian dan bertalian dengan urusan khalayak paling luas. Kerap kali diwarnai polemik keras. Ruang lingkup fatwa seolah tanpa batas. Mulai perkara privat sampai urusan publik. Penyerapan fatwa dalam peraturan per-undang-undangan, menurut disertasi Wahiduddin Adams (2002), mengalami akselerasi.

Salah satu figur kunci yang tak bisa dipisahkan dari perjalanan dunia fatwa di Indonesia adalah almarhum Prof KH Ibrahim Hosen, LML (1917-2001). Pakar ushul fikih (filsafat hukum Islam) dan fikih perbandingan lulusan Universitas Al-Azhar, Mesir, ini memimpin Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dua dasawarsa (1981- 2000). Terobosan pemikirannya kerap mengejutkan, menyajikan alternatif, dan tak jarang menuai polemik.

Untuk mengenang kiprahnya, Oktober 2008 lalu, digelar "Memorial Conference Refleksi Pemikiran Ibrahim Hosen" di Jakarta. Ketua MUI bidang Fatwa, KH Ma'ruf Amin, saat memberi sambutan acara itu, menyatakan bahwa cara kerja komisi fatwa kini masih mengacu pada kerangka yang dasarnya dibuat Ibrahim. Awalnya, mekanisme fatwa MUI terpolarisasi antara gaya NU dan Muhammadiyah. Ibrahim kemudian memperkenalkan format yang diterima kedua kubu.

Bagi Ma'ruf Amien, sampai kini, posisi Ibrahim masih dikenang seakan sebagai Ketua Komisi Fatwa. Para ketua komisi fatwa berikutnya seolah hanya mewakili tempat Ibrahim. "MUI tak lepas dari komisi fatwa dan komisi fatwa  tak lepas dari Ibrahim Hosen," ujar Ma'ruf.

Ilustrasi Ma'ruf itu diteguhkan disertasi Asrorun Ni'am Sholeh tentang Fatwa MUI, di UIN Jakarta (2008). Gagasan MUI, kata Niam, pertama kali di- lontarkan Ibrahim. Ide dasarnya bukan sekadar membentuk organisasi ulama, yang kerap dikritik sebagai alat korporasi politik Orde Baru, melainkan lebih karena kebutuhan adanya lembaga yang menjalankan fungsi ijtihad kolektif.

Gagasan itu dilontarkan Ibrahim lewat makalah dalam konferensi tentang lembaga ijtihad kolektif di Jakarta, Oktober 1970. Gagasan Ibrahim itu sempat ditolak Buya Hamka, tokoh yang kemudian terpilih sebagai Ketua MUI pertama, tahun 1975. Hamka awalnya mengusulkan pengangkatan mufti negara saja, tidak perlu majelis.

Ibrahim patut dicatat sebagai aset langka pakar hukum Islam Indonesia yang produktif mendobrak kebekuan pemikiran. Tidak asal dobrak, Ibrahim melengkapi produk pembaruannya de ngan kerangka metodologi kokoh.

Jalaluddin Rakhmat, dalam peng antar buku tentang pemikiran hukum Islam Fazlur Rahman, menobatkan Ibrahim sebagai ''Fazlur Rahman''  nya Indonesia. Rahman, profesor studi Islam di Universitas Chicago, adalah simbol pembaharu pemikiran Islam kontemporer. Murid Rahman di Indonesia, antara lain, Syafii Maarif dan Nurcholish Madjid.

Banyak ulama di Indonesia. Tapi sedikit yang masuk kategori faqih (pakar hukum Islam) dan karena itu kompeten mengeluarkan fatwa. Menurut Prof. Busthanul Arifin, mantan Ketua Muda MA bidang Peradilan Agama, Ibrahim termasuk sedikit ulama yang faqih itu. Ibrahim banyak menopang Busthanul ketika memimpin penyusunan Kompilasi Hukum Islam.

Pandangan Ibrahim dikenal sering melawan arus dan mengundang polemik. "Kebenaran ilmiah harus ditegakkan," katanya, berulang -ulang. Pendapatnya bukan asal bunyi. Tapi hasil penelusuran kitab- kitab mu'tabar yang diolah secara bernas dengan pisau analisis ushul fiqih.
Banyak pencerahan baru setiap membaca catatan penelitian Ibrahim.

Toha Andiko, doktor baru dari UIN Jakarta, yang menulis disertasi "Metode Ijtihad Ibrahim Hosen" (awal 2009), berkesimpulan bahwa setiap pemikiran Ibrahim, bila ditelaah saksama, memiliki pijakan argumen yang sulit dibantah. Performa keilmuan Ibrahim meneguhkan watak ilmu fikih yang sejatinya dinamis, fleksibel, dan menawarkan banyak pilihan dalam me wujudkan tujuan dasarnya (maqashid al-syari'ah).

Tahun1967, saat umat Islam masih ragu pada program Keluarga Berencana (KB), Ibrahim menyuguhkan analisis mendalam tentang diperbolehkannya KB. Setelah UU Perkawinan disahkan (1974), Ibrahim menjadi ulama Indo nesia pertama yang membolehkan hakim wanita. Puncak kontroversinya terjadi ketika Ibrahim berpendapat bahwa SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) bukan maisir (judi).

Risikonya, ia kebanjiran cemooh luas. Sebagai akademisi, Ibrahim mem balas secara ilmiah. Ia menerbitkan buku Ma Huwa al-Maisir: Apakah Judi itu? (1987). Ia meriset berbagi literatur fikih yang mengupas maisir (ia artikan judi Arab). Ibrahim berkesimpulan, definisi maisir yang diharamkan Al -Quran ada lah ''Permainan yang mengandung un sur taruhan yang dilakukan berhadap  hadapan.''

Tidak setiap undian adalah judi. Nabi biasa mengundi istrinya untuk diajak bepergian. Tidak setiap untung -untungan adalah maisir. Karena jual -beli dan sewa -menyewa juga mengandung untung -untungan. Mengutip Imam Syafi'i, Ibrahim mengatakan, "'Illat (alasan) haramnya maisir adalah ''taruhan dan berhadapan''.

Hikmah dari 'illat itu adalah karena ''taruhan yang berhadap- hadapan'' dapat menimbulkan permusuhan dan lupa Allah. Maisir bukan haram li dzatihi (sifat dasarnya), melainkan haram li sadz dzari'ah: sebagai tindakan preventif untuk mencegah kerusakan. SDSB bukanlah maisir, karena tidak ada unsur berhadap -hadapan. Statusnya mubah. Hanya saja, bila dalam prakteknya, SDSB menimbulkan ekses negatif, berlaku kaidah "mencegah kerusakan harus didahulukan". Per buatan mubah bisa berubah haram bila menimbulkan kerusakan.

Menurut Ibrahim, yang berwenang menetapkan SDSB lebih banyak dam pak buruk atau tidak adalah pemerintah. Setelah pemerintah menyatakan SDSB berdampak buruk, Ibrahim berpendapat SDSB haram. Bukan karena statusnya judi, tapi karena pemicu kerusakan, berdasarkan penilaian pihak berwenang.

Putra kedelapan dari 12 bersaudara ini lahir di Tanjung Agung, Bengkulu, 1 Januari 1917. Ayahnya, KH Hosen, seorang ulama dan sudagar keturunan Bugis. Ibunya, Siti Zawiyah, keturunan ningrat Kerajaan Salebar, Bengkulu. Jalur profesi Ibrahim seolah menggabungkan asal usul kedua orangtuanya: ulama sekaligus birokrat (ningrat).

Sebagai ulama, pada usia 26 tahun, Ibrahim terpilih menjadi Imam Besar Residen Bengkulu di bawah Jepang (1943). Tahun 1954, ia menjadi
wakil Majelis Tarjih Muhammadiyah Bengkulu dalam sidang Tarjih Besar Muhammadiyah di Yogyakarta. Namun tahun 1965, ia menjadi Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Selatan.

Posisi sebagai Rektor IAIN Pa lembang ia sandang antara 1964 1966. Guru besar Fakultas Syari'ah IAIN Jakarta diraih tahun 1979. Ia juga pendiri dan rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al  Quran khusus putra (1971) di Jakarta. Tahun 1977, ia mendirikan dan manjadi rektor Institut Ilmu Al -Quran (IIQ) khusus perempuan. Pendirian IIQ menunjukkan komitmennya mengkader ulama perempuan.

Selaku birokrat, Ibrahim meniti karier di Departemen Agama. Puncak nya sebagai staf ahli Menteri Agama (1971 1982). Setelah pensiun, 1982, jabatan tinggi masih disandangnya: anggota Dewan Pertimbangan Agung (1993 1998). Sejumlah peluang jabatan penting
pernah ia tolak. Tahun 1947, ia menolak sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkulu. Tahun 1967, menolak jadi duta besar di Arab Saudi. Setelah Muktamar NU tahun 1971, Ibrahim menolak tawaran posisi rois syuriyah.

Minatnya pada pengembangan ilmu sangat menggebu. Saat menjabat sebagai Koordinator Urusan Agama Residen Bengkulu, di usia 38 tahun, ia masih bersikeras melanjutkan studi ke Al Azhar, Mesir. Sepulang dari Kairo, tahun 1960, Ibrahim masih rajin menulis disertasi untuk gelar doktornya. Namun karena keburu mendapat promosi guru besar (1971), penyelesaian disertasinya urung. Draf awal disertasi itu diterbitkan berbentuk buku berjudul Fiqih Perbandingan (1971).

Sebagai penghargaan olah pi kirnya di bidang hukum Islam, tim pe nulis biografinya yang dipimpin Prof  Hasbullah Bakri memberi derajat ''Mujtahid Fatwa'' kepada Ibrahim. Ia disetarakan dengan Imam Nawawi dan Imam Rafi'i dari lingkungan Madzhab Syafi'i. Namun dengan rendah hati, Ibrahim menolak.

Ibrahim Hosen, mujtahid fatwa Indonesia, meninggal di Singapura. Di balik fatwa kontroversialnya, ia mendidik berpikir jernih.

MATAHARI siuman dari balik ufuk Laut Cina Selatan. Di sudut sebuah kamar Mount Elizabeth Hospital,Singapura, Prof. KH Ibrahim Hosen, LML, 84 tahun, mengembuskan napasterakhir, Rabu pekan lalu. Jarum jam di Jakarta menunjukkan pukul 06.00. Putra bungsunya, Nadirsyah Hosen, sambil terisak langsung berbisik,”Insya Allah, kita ketemu lagi, Abah.’’ Diciumnya pipi sang abah dalam-dalam.

Ahli fikih (hukum) dan ushul fiqih (filsafat hukum) perbandingan —spesialis ini langka di Indonesia— itu sudah delapan hari dirawat di Singapura. Sakit jantungnya kambuh. Ibrahim sendiri yang meminta berobat ke sana. Singapura adalah tempat pertamanya mengenal sekolah formal,di Madrasah Assagaf, tahun 1925. Jenazahnya dimakamkan di Pemakaman IAIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Jakarta Selatan, Kamis siang pekan lalu. Kiprah Ibrahim Hosen selalu identik dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Maklum, selama 20 tahun (1980-2000), ia memimpin komisi itu. Fatwa-fatwanya dikenal sering melawan arus, dan mengundang polemik.”Kebenaran ilmiah harus ditegakkan,’’ demikian ia berulang-ulang menjelaskan landasan fatwanya.

Putra kedelapan dari 12 bersaudara itu lahir di Tanjung Agung, Bengkulu, 1 Januari 1917. Ayahnya, KH Hosen, seorang ulama dan saudagar keturunan Bugis. Ibunya, Siti Zawiyah, keturunan ningrat Kerajaan Salebar, Bengkulu. Jalur profesi Ibrahim kelak seolah menggabungkan muasal kedua orangtuanya: ulama sekaligus birokrat (ningrat). Pada usia 17 tahun, Ibrahim mulai berpisah dari orang tuanya. Ia berkelana ke sejumlah pesantren.

Ia mengawali berguru pada KH Abdul Latif di Cilegon, Banten. Lalu, ia pergi ke Jami’at Kheir di Jakarta untuk belajar pada ahli sastra Arab, Sayyid Ahmad As-Segaf, yang ternyata sudah pindah ke Solo. Ibrahim kembali ke Banten untuk belajar ilmu qiraat pada KH Tubagus Sholeh Ma’mun di Pesantren Lontar, Serang. Bekal itulah yang kelak mendorongnya mendirikan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (khusus pria, 1971) dan Institut Ilmu Al-Qur’an (khusus wanita, tahun1977). Mahasiswanya wajib menghafal Al-Quran. Dari Serang, Ibrahim menuju Pesantren Buntet, Cirebon, belajar ilmu mantiq, fikih, dan ushul fiqih pada KH Abbas. Pesan Kiai Abbas pula yang membentuk cara pandang Ibrahim hingga kini."Fikih itu luas. Jangan terpaku pada satu mazhab,’’ ujarnya.

Ibrahim lantas nyantri pada Sayyid Ahmad, di Solo, dan mengaji kitab Al Umm karya Imam Syafi’i pada KH Sanusi di Sukabumi, Jawa Barat. Studi pamungkasnya dirampungkan Ibrahim di Fakultas Syariah, Universitas Al-Azhar, Kairo (1960). Dalam perkembangan hukum Islam Indonesia di akhir abad XX ini, kontribusi Ibrahim sangat diperhitungkan. Ia kerap tampil dengan gagasan brilyan setiap muncul problem aktual hukum Islam. Pendapatnya bukan asal bunyi, melainkan hasil penelusuran kitab-kitab mu'tabar (diakui secara ilmiah), yang kemudian diolah secara bernas dengan pisau ushul fiqih. Banyak pencerahan baru setelah membaca setiap catatan penelitian Ibrahim.

Pada 1967, saat sebagian umat Islam masih ragu pada program Keluarga Berencana (KB), Ibrahim sudah menyuguhkan analisis mendalam tentang KB. Pemikirannya itu kini tersimpan dalam satu bab bukunya, Fiqh Perbandingan (1971). Setelah Undang-Undang Perkawinan disahkan,1974, Ibrahim menjadi ulama pertama yang membolehkan hakim wanita. Puncak kontroversialnya muncul kala Ibrahim berpendapat bahwa Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) bukan maisir —istilah Quran untuk judi. Kontan ia diejek sebagai kiai bandar judi dan ulama bayaran. Sebagai akademisi, Ibrahim membalas dengan menerbitkan buku setebal 82 halaman berjudul Ma Huwa al-Maisir: Apakah Judi itu? (1987). Ibrahim setuju SDSB dicabut, tapi dengan alasan mencegah kerusakan, bukan karena judi.

Keunggulan Ibrahim sebagai ulama bukan saja pada fatwa kontroversialnya. Ia memiliki kerangka metode pembaruan hukum Islam yang sistematis dan paten. Itu diaplikasikan pada tiap fatwanya. Sebab itu, dalam sebuah pengantar buku, Jalaluddin Rakhmat menobatkan Ibrahim sebagai ”Fazlur Rahman’’-nya Indonesia. Rahman adalah simbol pembaharu pemikiran Islam yang —menurut Syafi’i Ma’arif— total dan tuntas.

Prof. Dr. Umar Shihab menilai Ibrahim lebih dari seorang fakih (ahli fikih). ”Ia bahkan seorang mujtahid,’’  kata guru besar IAIN Makassar itu. Mujtahid adalah status yang melambangkan otoritas dan kemampuan ilmiah sangat tinggi dalam ilmu hukum Islam. Dari lima macam mujtahid dalam literatur ushul fiqih, sebuah tim penyusun biografinya menempatkan Ibrahim sebagai mujtahid fatwa. Sejak delapan bulan menjelang ajal, Ibrahim makin khusyuk mengisi waktunya dengan membaca Al-Quran.
  

Asrori S. Karni [ Gatra 6 Mei 2009 ] dan [ 17 November 2001 ]
Dikutip dari Catatan Prof. Nadirsyah Hosen, Putra dari Prof. Ibrahim Hosen



.

PALING DIMINATI

Back To Top