Bismillahirrohmaanirrohiim

Fi Sabilillah Dalam Zakat

Oleh Ahmad Sarwat 

Secara harfiyah, ungkapan fi Sabilillah artinya : di jalan Allah. Di beberapa ayat Al-Quran, istilah ini sering digunakan untuk menyebut jihad atau perang secara fisik. 

Boleh jadi karena perang secara fisik di masa turunnya Al-Quran memang teknisnya adalah melakukan perjalanan jauh keluar kota. Makanya digunakanlah istilah : di jalan Allah. 

Satu hal penting yang harus dicatat bahwa untuk bisa ikut perang, tentu butuh biaya yang tidak sedikit. 

Perang itu butuh kendaraan, di masa itu minimal harus kuda perang atau unta. Harganya tentu tidak murah. Bayangkan kalau tidak punya kendaraan dan menempuh perjalanan jauh berminggu-minggu hanya dengan jalan kaki, belum sampai di tujuan sudah pada cari tukang pijet. 

Perang juga butuh uang banyak untuk beli senjata seperti pedang, panah, tombak, tameng, helm perang, baju besi dan lainnya. Tidak mungkin perang hanya pakai tangan kosong, karena perang bukan lomba pencak silat. 

Maka secara hitungan finansial, perang fisik di masa itu hanya bisa diikuti oleh mereka yang uangnya banyak. Sedangkan mereka yang uangnya terbatas, silahkan gigit jari di rumah karena tidak bisa ikut serta. 

Lalu turunlah ayat 60 dari surat At-Taubah, dimana Allah SWT memberikan izin penggunaan harta zakat untuk mensubsidi mereka yang miskin tapi ingin ikut serta dalam perang. 

Dari 8 asnaf penerima zakat, disebutlah salah satunya : fi Sabilillah. Sejak itu banyak shahabat yang bisa ikutan jihad karena dapat subsidi dari harta zakat. 

***

Namun ketika perang-perang telah berakhir, umat Islam telah banyak memetik kemenangan dimana-mana, apalagi kemudian negara sudah mampu membiayai angkatan perang bahkan menggaji para tentara reguler, maka muncul pertanyaan usil : 

Lantas bagaimana dengan asnaf fi Sabilillah ini? Apakah ditutup saja karena sudah tidak ada lagi kebutuhannya ataukah tetap dibagikan dengan cara dicarikan qiyasnya? 

Disitu para ulama pastinya tidak bisa sepakat. Yang tidak setuju qiyas berargumen bahwa bahwa pada dasarnya zakat hanya boleh diserahkan kepada 8 asnaf saja berdasarkan teks asli Al-Quran surat At-Taubah ayat 60. 

Sedangkan untuk pembangunan gedung, apakah itu masjid, pesantren, madrasah ataukah majelis taklim, pada dasarnya kalau jujur dan konsisten, tidak termasuk yang berhak mengambil dana zakat. 

Namun ada juga yang berpandangan asnaf fi sabilillah boleh-boleh diotak-atik dan disesuaikan dengan zaman. Al-Quran kan boleh ditafsirkan sesuai zaman, gitu alasannya.

Mereka berdalih bahwa fi sabilillah itu masih tetap berlaku, karena tujuan utama perang itu adalah memperjuangkan agama Islam. 

Maka segala hal yang terkait dengan perjuangan keislaman, bisa dianggap bagian dari fi sabilillah. Jadilah banyak pihak yang menambah-nambahkan berbagai proyek dakwah ke dalam asnaf di Sabilillah.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqih Zakat menuliskan bahwa keberadaan Islamic Center di negeri minoritas muslim itu termasuk jihad fi sabilillah zaman modern. Sebab para da'i yang dikirim kesana sedang memperjuangkan Islam ke negeri non muslim, persis seperti di masa kenabian dulu.

Bedanya, kali ini mereka 'jihad' pakai buku, pena, papan tulis, microphone dan kelas-kelas pelajaran ilmu keislaman.

Namun pertanyaannya : bagaimana kalau dana zakat digunakan untuk membangun masjid, mushalla, madrasah atau lembaga dakwah di negeri Islam, yang secara jumlah dianggap sudah cukup banyak? 

Apakah masih berlaku nilai fi sabilillah nya? Bukankah kini banyak lembaga dakwah yang panen pemasukan dari perbagai sumber dana lain? Kenapa masih harus mengambil dari dana zakat? 

Selain itu juga ada yang menolak dengan alasan sederhana, yaitu kalau semua kegiatan dakwah dimasukkan asnaf fi sabilillah, maka tidak ada yang tidak fi Sabilillah. Semuanya jadi fi sabilillah. 

Kalau begitu nanti ayat Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 yang awalnya memberikan batasan, agak kehilangan makna. Karena segala urusan pun jadi fi sabilillah

Maka perdebatan ulama tidak sampai kepada titik kesepakatan, antara yang membolehkan dan melarang. Sebagian tetap membolehkan dan sebagian tetap melarang.

Saya pusing kalau ditanya-tanya kayak gitu. Soalnya ada banyak khilafiyah di kalangan ulama. Bagaimana cara menjelaskan hal-hal semacam itu secara simple dan sederhana agar mudah dicerna, itulah keterbatasan saya.


.

PALING DIMINATI

Back To Top