Bismillahirrohmaanirrohiim

Islam Mementingkan Sasaran Bukan Sarana

PILPRES 2019 JUGA PERTARUNGAN GAGASAN SOAL PAHAM KEBANGSAAN INDONESIA KE DEPAN

(Serial Tulisan Merespon Esai Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi)

-000-

Islam Mementingkan Sasaran, Bukan Sarana
Oleh Nurul H. Maarif*)

Tulisan Denny JA, yang berjudul “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?” dan dipublikasikan secara meluas lewat media sosial, memunculkan wacana yang menarik. Tulisan ini merupakan tanggapan atas tulisan Denny JA, dan mencoba membahas wacana yang dimunculkan itu dalam perpektif ajaran Islam.

Dalam karyanya, Kaif Nata’amal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah (1990), Yusuf al-Qardhawi menyatakan, dalam ajaran Islam, ada dua hal yang sangat penting dipahami, yakni sasaran dan sarana. Sasaran itu substansi ajaran Islam yang mesti digapai, sedangkan sarana itu alat untuk menggapainya.

Sasaran sifatnya ajeg atau tidak berubah (al-tsabit), sementara sarana sifatnya tidak ajeg atau berubah (al-mutaghayyir). Di manapun dan kapanpun, sasaran akan tetap stagnan, sedangkan sarana senantiasa menyesuaikan zaman wa makan (situasi dan tempat).

Sayangnya, umat Islam hari ini banyak yang terkecoh, tidak mau tahu atau bahkan memang tidak tahu, mana yang sasaran dan mana yang sarana.
Yang terjadi, akhirnya, sarana menjadi orientasi yang tiada henti dikejar, sementara sasaran lantas diabaikan.

Yang dikedepankan hal-hal teknis formalitas, sedangkan yang substansial dinafikan. Padahal jelas, Islam mengutamakan ruh al-syari’ah atau jiwa ajaran/substansi, bukan bentuk formalnya.

Pertanyaannya: apa yang sesungguhnya menjadi inti ajaran Islam? Imam al-Ghazali (w. 505 H) misalnya, menyebutkan lima point utama inti ajaran Islam atau maqashid al-syari’ah, yang disebutnya sebagai al-kulliyah al-khamsah: hifdh al-din (perlindungan atas agama), hifdh al-‘aql (perlindungan atas akal), hifdh al-nasl (perlindungan atas keturunan), hifdh al-mal (perlindungan atas harta) dan hifd al-‘irdh (perlindungan atas kehormatan). Gagasan ini lalu dikembangkan secara lebih akademik oleh Imam al-Syatibi dalam al-Muwafaqat.

Soal pakaian, sebagai contoh kecil saja umpamanya, substansinya apa? Tiada lain, fungsi pakaian adalah untuk melindungi tubuh dan menjaga kehormatan diri pemakainya atau menutupi aurat, yang batasannya masih menjadi bahan diskusi oleh kalangan ulama. Inilah sasaran utama yang ingin digapai.

Sasaran ini tetap ajeg, juga berlaku di mana dan kapan saja. Soal bentuk, model atau motif pakaiannya, biarlah kearifan lokal yang menentukan kepantasannya, sesuai budaya setempat.

Tidak harus sama dengan budaya masyarakat yang menjadi tempat lahirnya Islam: Arab Masyarakat Indonesia semestinya berpakaian dengan cara dan adat keindonesiaannya. Sebab, melindungi tubuh itu visi Islam, sedang bentuk pakaian itu budaya lokal.

Melindungi tubuh dan menjaga kehormatan itu sasaran dan bentuk pakaian itu sarana. Jangan lalu dibulak-balik sekenanya. Lihat saja keterangan apik tentang pakaian ini dalam al-Thuruq al-Shahihah fi Fahm al-Sunnah al-Nabawiyyah (2016) karya Ali Mustafa Yaqub. 

​Itu baru contoh kecil. Banyak lagi contoh lain yang menyangkut kehidupan masyarakat yang senantiasa dinamis. Karena sifatnya yang rahmah li al-‘alamin (menyayangi seluruh alam) dan shalih li kull zaman wa makan (baik untuk setiap masa dan tempat), maka sasaran inilah yang mestinya dikedepankan, bukan sarana.

Wujud universalitas Islam itu lebih pada aspek tujuan bukan alat mencapai tujuan. Lalu kita bertanya: bagaimana Islam memandang negara dan bentuknya?

Dalam banyak keterangan, Islam sesungguhnya tidak menentukan bentuk negara secara khusus, baik berdasarkan Alquran maupun Hadis. Islam hanya menetapkan visi dasar keadilan. Banyak ayat maupun Hadis yang menekankan pentingnya keadilan ini. Misalnya, Qs. al-Nisa’ [4]: 58 dan 135, Qs. al-Ma’idah [5]: 8), dll, juga Hadis riwayat Imam al-Bukhari tentang keadilan penetapan hukuman untuk Fatimah al-Makhzumiyyah yang terbukti mencuri bokor emas.

Tentang pemimpin yang adil (al-imam al-‘adil), juga banyak Hadis yang menjelaskannya (HR al-Bukhari, Muslim, dll). Dalam kitab-kitab fikih, tentang orientasi kepemimpinan untuk kemaslahatan umat (mashalih al-ra’iyyah) juga diuraikan dengan gamblang.

​Hal-hal demikianlah yang sejatinya ditekankan oleh Islam. Dan untuk mewujudkannya, maka perlu dibentuk pemerintahan yang modelnya harus menyesuaikan dinamika masyarakat yang terus bergerak.

Misalnya, bisa saja bentuknya negara demokrasi. Dalam Islam, model demokrasi ini acapkali dikaitkan dengan sistem musyawarah (Qs. Ali ‘Imran [3]: 159, Qs. al-Shura [42]: 38, dll). Menurut J. Suyuthi Pulungan, dalam Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Alquran (1996), musyawarah bisa dimaknai sebagai forum tukar-menukar pikiran, gagasan ataupun ide, termasuk saran-saran yang diajukan guna memecahkan masalah sebelum tiba pengambilan keputusan.

Musyawarah untuk mencapai kemufakatan ini sering dilakukan oleh Rasulullah Saw bersama para shahabatnya. Dalam Islam, bentuk musyawarah itu sendiri tidak tunggal. Bentuk musyawarah bisa berubah menyesuaikan zaman dan tempat.

Dalam konteks Indonesia saat ini, DPR/MPR adalah bentuk modern dari sistem musyawarah.

Diakui M. Quraish Shihab, dalam Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (2003), petunjuk Alqur’an tentang musyawarah, selain hanya terdapat pada tiga ayat saja, juga dinilainya tidak rinci. Ini mengesankan bahwa musyawarah tidak mendapat porsi perhatian dan elaborasi yang memadai dalam ajaran Islam. Namun, katanya, kesan itu akan sirna dengan mendalami lebih jauh lagi kandungan ayat-ayat tersebut.

Petunjuk Alqur’an yang lebih rinci banyak tertuju untuk persoalan-persoalan yang tidak terjangkau nalar serta tidak mengalami perubahan dan perkembangan. Itu sebabnya, uraian perihal metafisika, seperti surga dan neraka, amat rinci karena ini menyangkut persoalan yang tidak terjangkau nalar.

Demikian halnya soal mahram (yang terlarang dinikahi), karena ia tidak mengalami perubahan dan perkembangan. Adapun persoalan yang mengalami perubahan dan perkembangan, Alqur’an menjelaskan petunjuknya dalam rupa prinsip-prinsip umum, agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia.
Itu sebabnya, setiap zaman niscaya ada pola-pola yang terus berubah menyesuaikan konteksnya, termasuk tentang bentuk negara.

Dan inilah sebentuk penghargaan Islam kepada umat manusia untuk berikhtiar mengatur dirinya sesuai yang dikehendakinya, asalkan tidak keluar dari koridor spirit hukum Allah SWT.

Bentuk negara itu bisa apa saja, dengan catatan orientasinya semata keadilan yang seluas-luasnya untuk rakyat. Kekhalifahan yang empat (al-khulafa’ al-rasyidun) sendiri proses pengangkatan pemimpin dan bentuk pemerintahannya tidak sama. Yang tunggal itu visinya menghadirkan keadilan bagi rakyat, tanpa pandang latar belakang suku, agama, maupun ras. Semua dilindungi dan diberi keadilan setara.

Bagaimana dengan bentuk negara NKRI Bersyariah yang diwacanakan berulang-ulang oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sejak 2016? Ada beberapa catatan penting tentang istilah ini.

Pertama, istilah negara syariah, semisal NKRI Bersyariah, tentu saja tidak pernah digunakan oleh Islam maupun Rasulullah Saw. Sesaat setelah hijrah ke Yatsrib, ketika mendirikan negara di atas berbagai keragaman, baik agama maupun suku, maka term yang digunakan oleh Rasulullah Saw adalah Madinah Munawarah, bukan Madinah Bersyariah.

Karena itu, term NKRI Bersyariah, itu sejatinya bid’ah; tidak ada presedennya dalam sejarah Islam alias mengada-ada. Sesuatu yang bid’ah semestinya dijauhi oleh para pengikut Rasulullah Saw. Apalagi jika istilah ini diniatkan untuk hajat politik yang pragmatis.

Kedua, term syariah itu sangat identik dengan Islam. Padahal faktanya, NKRI itu hasil perjuangan bersama seluruh komponen bangsa dan karenanya menjadi milik semua kalangan.

Tak heran jika semboyan utama bangsa ini adalah Bhinneka Tunggal Ika. Dengan memakaikan pakaian syariah untuk NKRI, maka akan membatasi hak kepemilikan negara ini bagi selain umat Islam. Juga menafikan perjuangan kemerdekaan yang mereka lakukan dengan berdarah-darah.

Ini akan menghadirkan keretakan antar warga bangsa. Cukuplah perdebatan panjang yang melelahkan terkait tujuh kata dalam Piagam Jakarta menjadi pelajaran penting bagi semua dan tak perlu lagi ditarik mundur ke belakang.

Dalam bukunya, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila (2011), Yudi Latif menceritakan tarik-ulur tujuh kata yang diusung oleh kalangan Islamis ini. Waktu itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pertama 18 Agustus 1945, sudah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, sehingga masih ada tujuh kata pada sila Pertama Pancasila, yakni “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Menangkap keberatan perwakilan dari Indonesia Timur, Mohammad Hatta lalu mendekati tokoh-tokoh Islam agar mengganti ke tujuh kata itu menjadi Yang Maha Esa. Persatuan adalah orientasi utamanya.

Kasman, salah satu anggota PPKI dari kalangan Islam, lalu meyakinkan rekan-rekannya, termasuk Ki Bagoes Hadikoesoemo. Baginya, persatuan dan kesatuan jauh lebih penting dicapai, karena itulah inti bernegara. Lalu tercapailah kata mufakat untuk menghapus tujuh kata itu.Untuk itu, saat ini tidak lagi relevan mengusung sejarah keretakan itu. Bangsa ini harus melangkah jauh ke depan!

Ketiga, term syariah yang selama ini diwacanakan oleh beberapa kalangan, nyatanya lebih terkait sarana, bukan sasaran. Bersifat simbolistis-formalistis, bukan substansi. Padahal sesungguhnya, syariah itu substansi, bukan simbol. Syariah itu isi, bukan kulit.

Pertanyaannya: apakah tanpa term syariah otomatis negara ini tidak islami? Dan apakah yang menerapkan term syariah otomatis islami? Sama sekali tidak!

Cermin islami atau tidak islaminya negara tidak terletak pada term, melainkan pada orientasi substansi ajaran. Kita bisa berkaca pada pernyataan Muhammad Abduh, beberapa abad lalu, sepulang kunjungannya dari Perancis: “I went to the west and saw Islam, but no muslims; I got back to the east and saw just muslims, but no Islam.”

​Untuk itu, sistem penyelenggaraan negara yang menghadirkan keadilan, kesejahteraan atau kebahagiaan bagi seluruh warganya tanpa pembedaan, itu jauh lebih penting ketimbang simbol-simbol lahiriahnya. Dalam beberapa penelitian, misalnya, dari 191 negara di dunia, Ranking of Happiness tahun 2015-2017, ditempati oleh Finlandia (1), Norwegia (2), Denmark (3), dan urutan selanjutnya ditempati oleh negara-negara yang justru tidak menggunakan embel-embel syariah atau Islam. Tidak ada satupun negara Islam yang masuk 10 besar.

Negara yang mampu menghadirkan kebahagiaan bagi warganya adalah yang menerapkan demokrasi modern, menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan berlandaskan konstitusi yang menjamin HAM dan prinsip demokrasi.

Kalaupun di Indonesia penyelenggaraan negara belum menghadirkan tujuan dasar yang optimal dan maksimal, kebahagiaan bagi warganya, tentu tugas kita sebagai warga bangsa bukan mengubah atau mengganti sistem kenegaraannya, melainkan mengevaluasi dan melakukan perbaikan, sehingga tujuan dasar itu bisa terpenuhi.

Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 (PBNU) sebagai hasil ijtihad para pendahulu jelas tidak bisa diutak-atik karena telah final, kendati tentu saja tidak terlarang ditafsirkan sesuai kondisi dan kebutuhan zamannya.

Atas dasar semua itu, tulisan singkat nan bernas karya Denny JA, yang berjudul NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi? kiranya sangat relevan dan kontekstual dengan kondisi Indonesia kini. Yang dibutuhkan bangsa ini, bangsa yang penuh keragaman, baik saat ini maupun ke depan, adalah penyelenggaraan negara yang substansial, bukan yang mengedepankan simbol-simbol formal agama. Kepentingan menghadirkan ruang publik yang manusiawi itulah substansi bernegara yang semestinya menjadi orientasi.

Dan itulah inti syariah Islam sesungguhnya, karena Islam diturunkan oleh Allah Swt melalui Rasulullah Saw untuk kepentingan seluruh umat manusia, tanpa memandang latar belakangnya.[]

*) Nurul H. Maarif, lahir di Batang pada 1980, adalah Pengelola Pondok Pesantren Qothrotul Falah Lebak Banten, dosen dan penulis. Diantara karyanya; Penafsiran Politik (Pustaka Qi Falah: 2014), Kerahmatan Islam (Quanta: 2016), Samudra Keteladanan Muhammad (Alvabet: 2017), Islam Mengasihi, Bukan Membenci (Mizan: 2017), Seruan Tuhan untuk Orang-orang Beriman (Zaman: 2018), Menjadi Mukmin Kualitas Unggul (Alifia: 2018), dan Lelaki dalam Doa (Pustaka Qi Falah: 2018).

Link Sumber Tulisan: https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1945081572254649/

Tulisan Denny JA soal NKRI Bersyariah Atau Ruang Publik Yang Manusiawi, bisa dilihat di https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1919263768169763/


.

PALING DIMINATI

Back To Top