Bismillahirrohmaanirrohiim

INILAH TRIK DAN SOLUSI PERMASALAHAN ZAKAT FITRAH YANG DIKELOLA TAKMIR MASJID/MUSHOLA

TRIK DAN SOLUSI PERMASALAHAN ZAKAT FITRAH YANG DIKELOLA TAKMIR MASJID/MUSHOLA

Saat ngaji bab zakat di Masjid Jami Alfattah, Nglundo Utara, Candimulyo, Sabtu (9/6/2018) bakda tarawih, Wakil Ketua PCNU Jombang KH Amirul Arifin menjelaskan panitia zakat di musala masjid bukanlah amil.
Sehingga tidak berhak menerima zakat.

"Status panitia zakat di masjid musala ada dua macam," tuturnya.

Pertama, panitia sebagai wakil mustahik atau penerima zakat.

Dalam status ini, panitia tidak boleh menjual zakat. Tidak boleh mengambil atau mengurangi sedikitpun dari zakat tersebut.
Bahkan mengambil untuk sekedar beli kresek pun tidak boleh. "Seratus persen harus diberikan ke mustahik," tegasnya.

Diberikan ke masjid tidak boleh. Diberikan ke organisasi tidak boleh. "Penerima zakat harus person atau orang," tambah KH Soleh, wakil rois syuriah PCNU Jombang.

Kresek dibeli dari uang masjid juga tidak boleh. "Karena uang masjid hanya boleh untuk kebutuhan masjid," tambahnya.

Beras pezakat juga tidak boleh dicampur dalam karung. Sebab jika ada orang miskin zakat. Lalu berase dicampur oleh panitia. Lalu dibagi. Ternyata si miskin tadi diberi. Dan dalam beras yang ia terima ada berasnya sendiri satu butir saja, maka ini haram.

Kedua, panitia berstatus sebagai mustahik. Jadi dalam panitia ada mustahik yang dipasang sebagai penerima.

"Mustahik yang paling mudah dicari yakni miskin. Menurut Imam Ghozali, orang miskin adalah yang persediaan makanannya tidak cukup untuk setahun," kata Kiai Soleh.

Misalnya di panitia ada orang kaya 1, 2 dan 3.
Lalu ada yang miskin A, B dan C.

Maka yang bagian nampani zakat dari pezakat adalah A, B dan C.

Pezakat ketika menyerahkan bilang, Pak Zakatku saya berikan jenengan.

Penerima jawab, nggeh, sambil mendoakan.

Semua zakat yang diterima dengan pola ini statusnya berarti sudah menjadi milik mustahik A,B dan C.

Namun sebelumnya, panitia 1,2,3 dan A,B,C sudah musyarawah bahwa nanti beras yang terkumpul akan dibagikan pada mustahik yang lain, panitia, guru TPQ, imam dan untuk kebutuhan operasional. Bahkan diberikan untuk masjid dan organisasipun boleh.

Kiai Soleh menyatakan, pola kedua ini sejak dulu sudah dipraktekkan KH Bisri Syansuri Denanyar dan KH Wahab Hasbullah Tambakberas.

KH Asyharun Nur, ketua MWC Jombang juga menyatakan semua musala masjid di Tambakrejo sudah melaksanakan pola kedua ini. Dan bisa mengalokasikan buat NU.

Mas Zezen juga menyatakan di Masjid Alkaromah sudah lama dipraktekkan. H Muslik musala Baiturahman matur, sudah sekitar tujuh tahun mempraktekkannya.

Kiai Soleh menambahkan, yang wajib zakat fitrah yakni orang yang punya persediaan makan dua hari. Hari terakhir Ramadan dan hari pertama lebaran.

Misalnya ada orang miskin  yang tidak punya apa-apa namun malam takbiran diberi zakat yang cukup untuk dua hari, maka dia wajib zakat.

Atau orang miskin yang punya persediaan makan dua hari itu hanya punya uang Rp 5ribu.

Maka dia bisa mendatangi panitia model kedua tadi. Guna membeli paket beras zakat hanya dengan uang Rp 5rb. Lalu beras itu dibayarkan kembali.

Panitia model kedua bisa menjual paket beras zakat murah karena beras itu statusnya sudah milik mustahik yang bagian nerima zakat.

Ini sangat membantu agar orang-orang miskin bisa menunaikan zakat.

Kiai Soleh juga mengingatkan bahwa yang wajib niat zakat adalah orang yang wajib mengeluarkan zakat. Suami wajib mengeluarkan zakat untuk istri dan anak. Maka yang wajib meniati zakat istri dan anak adalah suami.

Distribusi  zakat harus dilingkungannya.  Memindah penyaluran zakat keluar desa hukumnya haram. "Misalnya yang zakat orang Candimulyo, kok dibagikan kepada orang Tambakberas, ini tidak boleh."

Beliau juga mengingatkan agar membagi zakat berdasarkan skala prioritas yang disampaikan Imam Ghozali.

1. Mengutamakan mustahik yang takwa. "Ada  orang miskin rajin ke masjid, satunya tidak pernah ke masjid. Maka didahulukan yang rajin ke masjid."

2. Mengutamakan mustahik yang berilmu. "Satunya mau hadir pengajian, satunya tidak. Maka diutamakan yang mau ngaji."

3. Mengutamakan mustahik yang tanggungannya berat atau banyak. Misalnya sakit atau menanggung orang sakit atau punya anak banyak.

(Rjf).


.

PALING DIMINATI

Back To Top