Bismillahirrohmaanirrohiim

Hukum Waris dalam Suatu Konteks


Oleh Abdul Moqsith Ghazali

Pengantar

Umum diketahui bahwa al-Qur’an tak hanya berisi etika, butir-butir sejarah, aqidah, dan tasawwuf. Dalam al-Qur’an juga dijabarkan persoalan hukum. Hukum dalam al-Qur’an ada yang bersifat global-ringkas (‘am dan kulli), dan ada yang partikular-detail (khash dan far’i). Bahasan al-Qur’an tentang shalat, puasa, zakat, dan haji termasuk ringkas dan umum. Al-Qur’an tak menjelaskan tentang tata cara shalat, mekanisme pengeluaran zakat, praktek penyelenggaraan haji, dan sebagainya. Sementara di antara ayat-ayat al-Qur’an yang detail dan partikular itu adalah soal hukum waris. Al-Qur’an menyebutkan siapa mendapatkan apa. Siapa saja ahli  waris yang mendapatkan bagian waris, dan seberapa besar bagian warisnya. Apa yang telah rinci disebut dalam al-Qur’an itu didetailkan kembali dalam Hadits dan dijabarkan (ditafsirkan atau ditakwilkan) dalam tafsir para ulama dari dulu hingga sekarang.

Ribuan tahun lalu hukum waris itu ditetapkan di Madinah. Ia dipraktekkan untuk puluhan ribu umat Islam di sana. Hukum waris yang disyariatkan itu dirasa lebih manusiawi dan lebih sesuai dengan konteks masyarakat Madinah ketika itu ketimbang pembagian waris yang berjalan sebelum Islam. Namun, ketika Islam berkembang ke berbagai negeri,  hukum waris itu berjumpa dengan tradisi dan relasi kemanusiaan yang berbeda. Jika hukum waris dulu itu turun dalam konteks masyarakat partrinial, maka dalam perkembangannya hukum waris itu pun bertemu dengan struktur masyarakat matrilinial. Gerak zaman pun sedang mengarah kepada relasi laki-perempuan yang berkeadilan dan berkesetaraan; anak perempuan diposisikan sama belaka dengan anak laki-laki. Laki dan perempuan memang lain secara biologis, tapis bukan untuk dilainkan dalam pembagian waris.

Dengan latar itu, muncul berbagai suara yang menunjukkan ketidak-puasan terhadap sistem dan pola pembagian waris dalam Islam itu. Para pembaharu Islam berusaha untuk melakukan kontekstualisasi dan reaktulisasi hukum waris Islam. Ada yang berkata bahwa pembagian 1: 2 antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam al-Qur’an tak boleh dilihat dari angkanya, melainkan juga dari konteks dan substansi ayat itu. Dari situ, muncul pro dan kontra. Ada ulama yang bertahan dengan pembagian itu. Tapi, tak sedikit juga yang berjuang untuk memperbaharuinya seiring dengan konteks sekarang. Ada juga ulama yang coba menghindar dari ketentuan waris dalam al-Qur’an dengan menempuh mekanisme hibah dalam pembagian harta. Sebelum meninggal dunia, orang tua sudah menghibahkan harta benda yang dimilikinya untuk anak-anaknya, biasanya, secara rata; tanpa membedakan anak laki-laki dan anak perempuan.

Sejarah Hukum Waris

Hukum waris sudah ada pada masyarakat Arab pra-Islam. Kehadiran hukum waris Islam untuk memperbaikan jenis ketidak-adilan dalam permbagian waris tersebut. Pertama, dikisahkan bahwa pada zaman Arab pra-Islam, warisan tak diberikan kepada anak kecil (ma kanu yuwarritsuna al-shighar).  Ini karena anak kecil tak menghasilkan secara ekonomi. Kita tahu bahwa ekonomi masyarakat Arab pra-Islam sangat tergantung pada bisnis-perniagaan, di samping juga pada hasil jarahan dan rampasan perang dari kelompok masyarakat dan bangsa-bangsa yang ditaklukkan. Dengan demikian, hanya orang yang menghasilkan harta yang pantas mendapatkan harta pusaka.

Dalam konteks itu, maka turun ayat al-Qur’an yang menegaskan bahwa anak kecil, baik laki maupun perempuan, mendapatkan hak untuk mendapatkan warisan. Dikisahkan bahwa Aus ibn Tsabit wafat dengan meninggalkan dua anak perempuan dan satu anak laki-laki. Lalu datanglah dua anak laki-laki pamannya bernama Khalid dan Arfathah (saudara sepupu laki-laki anak-anak Aus) mengambil semua harta warisan Aus ibn Tsabit. Dengan pengambilan harta itu, janda mendiang Aus mengadu kepada Nabi, lalu turunlah ayat al-Qur’an, “Bagi laki-laki ada bagian harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabatnya; dan bagi perempuan pun ada bagian dari harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak darinya, suatu bagian yang telah ditetapkan”.    

Dalam ushul fikih dikatakan bahwa anak kecil memang tak cakap bertindak (ahliyya’ al-ada’), tapi ia tetap cakap hukum (ahliyyah al-wujub). Allah berfirman dalam al-Qur’an (al-Nisa’ (4): 12), “Allah memerintahkan kepadamu mengenai bagian anak-anakmu; untuk seorang anak laki-laki (al-dzakar) seperti bagian dua orang anak perempuan”. Memberikan bagian waris terhadap anak kecil saat itu kontroversial, dan lebih kontroversial lagi dengan memberikan waris kepada anak perempuan. Al-Qur’an menggambarkan perilaku buruk sebagian masyarakat Arab pra-Islam yang suka membunuh dan mengubur hidup-hidup anak-anak perempuan. Allah berfirman (QS, al-Nahl [16]: 58), “wa idza busysyira ahaduhum bi al-untsa zhalla wajhuhu muswaddan wa huwa kazhim” [apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah].

Kedua, berbagai ulama berkata bahwa perempuan zaman pra-Islam tak mendapatkan warisan. Alih-alih mendapatkan warisan, mereka dianggap sebagai barang yang perlu diwariskan. Berbagai sumber menceritakan bahwa jika seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan seorang istri, maka para wali dan keluarga terdekat mendiang suami lebih berhak untuk menikahi si janda tersebut. Jika mereka hendak menikahi, maka pernikahan bisa dilangsungkan. Jika mereka enggan untuk menikahi, maka si janda tersebut dibiarkan sampai meninggal dunia. (Rasyid Ridla, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz IV, hlm. 370). Ibn Jarir al-Thabari mengisahkan bahwa Abu Qais ibn al-Aslat wafat dengan meninggalkan istri bernama Kabisyah binti Ma’an ibn Ashim. Dengan meninggalnya sang ayah, anak dari Abu Qais hendak menikahi ibu tirinya tersebut. Tradisi ini sudah berlangsung lama yang kemudian dikritik oleh Islam.

Dalam konteks itu, maka turun ayat al-Qur’an (al-Nisa’ [4]: 19, “Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kalian mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya..”.  Rasyid Ridha menegaskan bahwa ayat ini menegaskan sebuah realitas dimana perempuan direndahkan dan dianggap sebagai barang yang bisa diwariskan, sehingga keluarga sang suami bisa mewarisi si perempuan sebagaimana bisa mewarisi harta mereka. (Rasyid Ridla, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz IV, hlm. 370).

Dengan dasar itu, maka Allah mengharamkan pewarisan seorang janda kepada keluarga terdekat. Bahkan, diturunkan sebuah ayat waris yang menegaskan perempuan dalam satu keluarga adalah ahli waris, sebagaimana laki-laki. Dengan jeli ayat waris itu mengkritik terhadap tradisi masyarakat Arab pra-Islam yang tak memberikan waris kepada perempuan. Bagi orang Arab ketika itu, yang berhak mendapatkan warisan adalah mereka yang menghasilkan secara finansial. Dengan demikian, perempuan yang tak bekerja menghasilkan harta dianggap tak pantas mendapatkan warisan harta. Mereka berkata, “bagaimana kami bisa memberikan harta kepada orang yang tak pernah menunggang kuda, tak memanggungl senjata untuk berperang, dan tak pernah berperang melawan musuh (yuqatilul al-‘aduwwa). Kami menanggung nafkah mereka dan mereka tak menanggup nafkah kami”. (Baca Rasyid Ridla, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz IV, hlm. 322).

Apa yang berlaku pada zaman pra-Islam itu tampaknya terus bertahan hingga Rasulullah dan umat Islam hijrah ke Madinah. Diriwayatkan oleh Jabir ibn Abdullah bahwa janda mendiang Sa’ad ibn al-Rabi’ pernah mengadu kepada Rasullah. Ia berkata, “Wahai Rasulullah: Sa’ad telah wafat dengan meninggalkan dua anak perempuan. Tapi, seluruh harta peninggalan Sa’ad diambil oleh saudara laki-lakinya sehingga tak tersisa sedikitpun, sementara dua anak perempuan Sa’ad membutuhkan biaya untuk keperluan pernikahan mereka”. Lalu Rasulullah memanggil sang paman (saudara laki-laki Sa’ad) dan berkata kepadanya, “berikan dua pertiga harta Sa’ad kepada anak perempuannya, seperdelapan buat istrinya, dan sisanya buat kamu”. Maka turunlah surat al-Nisa’ ayat 11-12 yang berbicara tentang hukum waris. (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid III, hlm. 56; Bandingkan dengan Fakhr al-Din al-Razi, Mafatih al-Ghaib, Jilid V, hlm. 211).

Riwayat lain mengisahkan bahwa ayat waris dalam al-Qur’an turun dengan sebab berikut. Alkisah, Abdurrahman ibn Tsabit (saudara laki-laki Hassan ibn Tsabit yang penyair itu) wafat dengan meninggalkan seorang istri bernama Ummu Kajjah dan lima saudara perempuan. Maka datanglah para ahli waris untuk mengambil seluruh harta peninggalan Abdurrahman ibn Tsabit. Lalu Ummu Kajjah datang mengadu kepada Nabi. Maka, turunlah firman Allah yang mengatur pembagian waris dalam Islam, yaitu surat al-Nisa’ ayat 12. [Baca Ibn Jarir al-Thabari, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, jilid III, hlm. 617).

Penjelasan ini hendak menunjukkan bahwa hukum waris atau mekanisme pembagian waris sudah ada pada zaman sebelum Islam. Rasyid Ridla menjelaskan bahwa pada zaman pra-Islam, sebab-sebab terjadinya pewarisan itu ada tiga. Pertama, karena ada hubungan nasab (al-nasab). Namun, hubungan nasab ini hanya dikhususkan buat laki-laki dewasa yang bisa menunggang kuda, memerangi musuh, memperoleh harta rampasan perang. Dengan demikian, anak laki-laki yang masih kecil dan kaum perempuan tak mendapatkan bagian waris. Kedua, karena ada hubungan anak angkat (al-tabanni). Anak angkat mendapatkan bagian waris pada zaman pra-Islam sekalipun yang bersangkutan tak punya hubungan darah dengan ayah atau ibu angkatnya. Ketiga, karena ada sumpah dan kesepakatan. Sekiranya seseorang berkata kepada salah seorang temannya, “darahku, darahmu juga, hartaku adalah hartamu juga, antara engkau dan aku saling mewarisi, kau bisa meminta kepadaku dan aku pun bisa meminta kepadamu”. Jika mereka bersepakat, sekiranya salah satu dari keduanya meninggal dunia, maka terjadi hubungan kewarisan di antara mereka.

Tradisi pewarisan seperti itu berlangsung selama tiga belas tahun umat Islam berada di Mekah. Sebab, ayat yang berbicara tentang waris baru turun dalam periode Madinah. Bahkan, dalam periode awal di Madinah, Rasulullah menetapkan mekanisme hukum waris tertentu. Menurutnya, kebersamaan dalam hijrah dan kesetiakawanan sebagai sesama umat Islam menyebabkan adanya hubungan kewarisan. Setiap umat Islam adalah bersaudara, dan setiap yang berhijrah adalah pewaris bagi pelaku hijrah yang lain. Menurut Rasyid Ridha, hukum kewarisan seperti di awal periode Madinah ini ditetapkan Nabi karena sebagian besar keluarga dekat (dzawi al-qurba) umat Islam adalah orang-orang musyrik. Dalam ancaman pembunuhan orang-orang musyrik itu, maka umat islam harus bersatu padu; saling menolong (al-tanashur) dan saling menanggung (al-takaful). Apalagi, umat Islam yang hijrah ke Madinah itu telah berjihad dengan meninggalkan seluruh harta bendaanya di Mekah. Dalam kondisi itu, menurut Rasyid Ridha, wajar sekiranya Nabi Muhammad membentuk solidaritas sesama umat Islam bahkan sampai dalam hubungan kewarisan. (Rasyid Ridla, Tafsir al-Qur’an al-Hakim, Juz IV, hlm. 323)

Dengan demikian, ayat-ayat waris dalam al-Qur’an bertujuan ; [a]. untuk membatalkan formula hubungan kewarisan yang ditetapkan Nabi Muhammad sebelumnya. Ini seiring dengan makin besarnya jumlah keluarga muslim dalam periode Madinah terakhir. Apalagi setelah terjadinya penaklukan kota Mekah. Sehingga bisa diperkirakan tak ada lagi seorang muslim yang memiliki keluarga non-muslim. Karena itu, ketentuan Nabi bahwa hubungan kewarisan diikat oleh faktor hijrah dan persaudaraan sesama umat Islam sudah tak relevan. Setelah ayat waris dalam al-Qur’an turun, maka muncul formula baru bahwa hubungan kewarisan terjadi karena dua hal, yaitu hubungan nasab dan hubungan perkawinan.
[b] ayat waris turun untuk membatalkan hukum waris pra-Islam itu dianggap tidak adil dan diskriminatif. Hukum waris pra-Islam itu harus dirombak dengan hukum waris yang lebih berkeadilan dan berkemanusiaan. Anak laki-laki kecil (al-shighar) dan perempuan yang pada mulanya tak mendapatkan warisan, pada zaman Islam mendapatkan warisan. Jika suami meninggal dunia, seorang istri tak boleh dicampakkan begitu saja. Si istri juga mendapatkan warisan, sebagaimana ahli waris yang lain.

Untuk menjaga dan mengadvokasi hak kelompok-kelompok lemah dalam keluarga saat itu (anak laki-laki kecil dan perempuan), al-Qur’an segera menetapkan beberapa ahli waris inti yang mendapatkan warisan. Ditetapkan bahwa kelompok ahli waris terdiri dari dua kelompok. [a]. Menurut hubungan darah. Dari golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan dari golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. [b]. menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Para ulama, berdasarkan al-Qur’an dan Hadits, menetapkan apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.        

Bagaimana Warisan Kini?
Telah lama Rasulullah mempredeksi bahwa ilmu waris disebut juga ilmu faraid adalah ilmu yang pertama kali tak berfungsi dan dilupakan umat Islam. Rasulullah bersabda, “belajarlah ilmu faraid dan ajarkan kepada orang lain. Ilmu faraid adalah separuh ilmu Islam. Ia adalah ilmu yang pertama kali akan dilupakan dan terhapus dalam komunitas Islam”. Di riwayat lain Rasulullah bersabda, “ilmu hanya ada tiga, selainnya hanya anjuran saja. Yaitu, ilmu tentang ayat muhkam dalam kitab suci, hadits Nabi Muhammad, dan ilmu faraid yang adil (faridhatun ‘adilatun).

Apa yang diprediksi Nabi itu belakangan makin menemukan pembenaran. Publik Islam, terutama Indonesia, banyak yang tak memperhatikan pembagian waris dalam Islam. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa umat Islam Indonesia lebih menyukai pembagian waris dalam hukum perdata sekuler ketimbang hukum waris dalam Islam. Bahkan, tak sedikit tokoh-tokoh Islam yang meninggalkan pembagian waris menurut hukum Islam. Ini, salah satunya, karena formulasi pembagian waris dianggap bertentangan dengan semangat kesederajatan laki-laki dan perempuan, semangat modernitas yang nyaring disuarakan belakangan.

Salah satu yang kerap menimbulkan pro kontra menyangkut hukum waris Islam adalah ketentuan 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Menghadapi kenyataan ini, para ulama Indonesia terlibat dalam sikap pro dan kontra. Pertama, ulama yang ingin tetap konsisten menerapkan ketentuan 2:1 tersebut dengan mengacuhkan pembagian sama rata yang diterapkan hukum perdata sekuler. Menurut mereka, apa yang ditetapkan secara harfiah dalam al-Qur’an tak bisa dibantah. Ketika al-Qur’an sudah menetapkan aturan apalagi dengan menyebut angka, maka ia tak boleh diambil pengertian lain. Angka itu tak boleh diubah dengan dinaikkan atau diturunkan. Tapi, sejauh yang bisa dipantau umat Islam yang mengikuti ulama pertama ini adalah sangat sedikit.

Kedua, ulama yang coba memperbaharui makna hukum waris Islam itu. Menurut mereka, hukum waris tak boleh dilihat dari angka-angka yang ditetapkan, melainkan dari semangat keadilan yang tersimpan di balik angka itu. Dengan demikian, bagi kelompok kedua ini, tak masalah sekiranya formula 2:1 itu diubah. Pada zaman Nabi, demikian mereka beragumen, 2:1 itu sudah menyuarakan keadilan. Dalam tradisi masyarakat Arab, dari dulu hingga sekarang, perempuan tak dibebani untuk mencari nafkah. Ketika mereka menikah, jika bagian anak perempuan adalah utuh, maka bagian 2 buat anak laki-laki akan dibagi dengan istrinya. Kini, pada zaman dimana yang mencari nafkah tak hanya laki-laki melainkan juga perempuan, maka kebutuhan untuk mengubah struktur dan formula angka-angka waris itu adalah keniscayaan.

Dengan dasar itu, mereka menuntut tak hanya bagian anak perempuan yang harus diadaptasikan dengan konteks, melainkan juga bagian bagi seorang janda. Dalam Qur’an (al-Nisa’ [4]: 11) disebutkan bahwa jika istri meninggal tanpa meninggalkan anak, maka si suami (duda) mendapatkan seperdua atau separuh dari harta yang ditinggalkan. Dan jika memiliki anak, maka si suami (duda) mendapatkan seperempat. Namun, sebaliknya, jika suami wafat tanpa anak, maka si istri (janda) akan mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan. Dan jika ada anak, maka si istri (janda) akan mendapatkan seperdelapan. Ketentuan ini, menurut kelompok kedua itu, lahir dari sebuah fakta saat ketentuan itu diundangkan di mana istri tak mencari nafkah dalam keluarga. Sementara fakta kehidupan keluarga sekarang, sekurangnya di Indonesia, menunjukkan bahwa yang menanggulangi beban nafkah keluarga tak hanya suami melainkan juga istri. Bahkan, tak sedikit kenyataan dimana istri menjadi tulang punggung utama keluarga ketika suami tak mungkin mencari nafkah, dengan berbagai alasan.
Dengan argumen itu, ulama kedua ini mengusulkan adanya perubahan angka-angka waris itu. Namun, sebagaimana umum diketahui, pandangan ulama kedua ini mental di tangan ulama pertama. Ulama kedua ini distigma sebagai kelompok yang ingin mengubah hukum Allah. Tak jarang mereka dimurtadkan, sehingga darahnya boleh ditumpahkan. Padahal, mereka tak hendak meninggalkan hukum waris dalam al-Qur’an, melainkan ingin memangkap spirit dan wawasan moral-etis al-Qur’an. Mereka berkata bahwa hukum waris dalam al-Qur’an itu turun dalam sebuah konteks, bukan datang sekonyong-konyong tanpa melihat tradisi dan struktur masyarakat Arab ketika itu.            

Ketiga, belajar dari dua kelompok itu, maka muncul kelompok ketiga yang ingin keluar dari dua titik ektrem itu. Mereka mengakui bahwa angka-angka waris itu sudah jelas terpampang dalam al-Qur’an. Tapi, mereka tak bertindak lugu dengan berfokus pada teks dengan mengabaikan konteks. Mereka mengakui pula bahwa ada masalah sekiranya angka-angka waris itu diterapkan begitu saja dalam konteks masyarakat Indonesia yang berbeda tradisi dan kebiasaannya dengan masyarakat Arab ketika aturan itu diundangkan. Namun, mereka tak cukup nyali untuk melakukan transformasi sebagaimana ditempuh kelompok kedua.  Akhirnya, mereka menempuh cari hibah. Para orang tua membagi hartanya melalui mekanisme hibah kepada anak-anaknya secara rata, dan menyisakan sedikit saja untuk kepentingan hidup orang tua. Jalan hibah ini memang tak difatwakan para ulama. Tapi, para ulama itu tak melarang dan cenderung mendiamkannya berlangsung di dalam masyarakat.

Di luar tiga kelompok ulama itu, banyak umat Islam Indonesia yang meninggalkan hukum waris Islam karena mereka tak mengerti bagaimana membagi harta warisan. Menurut mereka, hukum waris Islam terlalu rumit untuk dipahami. Tak banyak juga ulama Islam Indonesia, mulai pusat sampai daerah, yang tahu tata cara pembagian waris dalam Islam. Makin terbatasnya ulama yang ahli di bidang ilmu waris kian menambah tak laku dan tak berjalannya hukum waris di kalangan umat Islam. Akhirnya, yang menjadi panduan dalam pembagian waris adalah hukum perdata sekuler bukan hukum waris Islam. [..]


.

PALING DIMINATI

Back To Top