Bismillahirrohmaanirrohiim

---

Oleh Admin : Mbah Jenggot
KAJIAN FIQH WANITA EDISI KE 14

معتادة غير مميزة ذاكرة للقدر دون الوقت

Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Dzakirat Lil Qadri Duunal Waqti
Keenam, Mu’taadat Ghairu Mumayyizat Zaakirat lil Qadri duun al Wakti, yakni: Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haid serta suci dan ia tidak mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya diantara darah kuat dengan darah lemah. Atau ia mampu membeda-bedakan darah yang dikeluarkannya, tetapi tidak mencukupi syarat-syarat Mubtadi’at Mumayyizat yang jumlahnya empat perkara, yang juga menjadi syarat-syarat Mu’taadat Mumayyizat. Dan ia hanya teringatnya pada kebiasaan lamanya haid dan terlupa kebiasaan mulainya (Hasyiyah Al Bajuri: 1/111).

Suatu Contoh
Salah seorang wanita teringat bahwa haid dirinya selama lima hari menempati 10 hari pertama, namun terlupa mulainya bertepatan tanggal berapa, hanya ia teringat bahwa pada tanggal 1 ianya dalam keadaan suci, maka tangga 1 yakin suci, tanggal 2 sampai 5 kemungkinan haid kemungkinan suci, tanggal 6 yakin haid, tanggal 7 sampai 10 kemu-ngkinan haid dan kemungkinan pula suci, serta kemungkinan mulai berhenti haid, tanggal 11 sampai akhir bulan yakin suci.
Dasar ketentuan hukumnya ialah: Waktu yang yakin haid, seperti kebiasaannya haid (haram shalat dan lainnya), waktu yang yakin suci, seperti kebiasaannya suci (halal bersetubuh dan sebagainya).
Adapun waktu yang kemungkinan haid dan kemungkinan suci adalah hukumnya sama dengan seorang wanita Mutahayyirat seperti yang telah disebutkan (kewajiban berhati-hati), kecuali melaksanakan kewajiban mandi, hanyalah waktu yang kemungkinan mulai berhentinya haid saja.








.

PALING DIMINATI

Back To Top