Bismillahirrohmaanirrohiim

MENGURAI KEMBALI ARTI BID'AH

Oleh Zainal Fanani
 
والترك وحدهان لم يصحبه نص على أن المتروك محظور لا يكو ن حجة فى ذلك , بل غا يته أن يفيد أنترك ذلك الفعل مشروع, وأما أن ذلك الفعل المتروك يكو ن محظورا فهذا لا يستفا د منالترك وحده ,وانما يستفا د من دليل عليه.                                                                                                                        المحدث الشيخ عبدالله بن الصديق الغماري                                                                                 
 
Bid'ah,kata-kataitu tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita semua.Kata itu sering disematkan secara 'serampangan' kapada setiap orang yang melakukan segala bentukaktifitas yang tidak ada contoh originalnya pada zaman rasulallah Saw.Contohringannya adalah maulid,ziarah kubur,tawasul,etc.Itu semua diklaim sebagaibentuk perbuatan bid'ah,yang konsekuensi logisnya maka setiap pelakunya berhakmendapatkan karcis masuk neraka.Anggitan seperti ini bukan berarti tanpa adadasarnya.Mereka para penuduh bid'ah biasanya meng-ngecer satu,dua buah hadist-meskipun hadistnyashahih tetapi belum tentu benar pemahamannya-untuk membombardir musuh-musuhnyayang berlainan faham(tafsir) sebagai:ahli bid'ah,sesat,kafir,dan tetekbengek   yang lain,yang seyogyanyatidak patut keluar dari mulut orang yang mengaku berpegang teguh pada al-qurandan al-hadist.Bukankah islam sudah melarang penganutnya untuk tidak salingbertikai,apalagi hanya gara-gara masalah sepele yang sifatnya furu'iyyah juz'i-partikularan sich.
 
Hadistitu berbunyi sebagai berikut:"Wa syarrul umur muhdatsatuha wakullumuhdatsatin bid'ah wa kullu bid'atin dlalalah,wa kullu dlalalah fi al-nar".Nah,denganberbekalan ini,mereka ingin membredel tradisi-tradisi diatas yang sudah 'ayemtentrem' di masyarakat,karena dinilai sebagai bentuk perbuatan bid'ahdlalalah,tanpa membedakan macam-macam bid'ah.Orang yang tidak berfikirkritis dalam permasalahan ini pasti akan 'mantuk-mantuk' sembari meng-iya-kanpendapat tersebut.Tetapi mereka yang mau berfikir lebih maju sedikit,pasti akanmenemukan sejumlah bolong-bolong dalam cara berfikir seperti itu.
 
Merekayang anti bid'ah itu,biasanya juga memakai oceh-ocehan yang sejatinya bukansuatu dalil tapi digunakan untuk berdalil.Paling banter mereka hanya bisamengatakan,perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh rasulullah Saw. Olehkarena itu hukumnya adalah haram,bid'ah,atau sesat,karena tidak sesuai dengan qur'andan sunah rasul Saw.Ocehan-ocehan seperti ini memang awalnya 'benar' tapiakhirannya adalah 'batil'.Dikatakan benar karena rasul Saw. atau para salafas-shalih tidak mengerjakannya,dikatakan salah karena atas dasar pemahaman itumemunculkan hukum haram,bid'ah,atau fasik.Menurut hemat penulis,rasul ataupunpara salaf as- shalih tidak mengerjakan itu bukan sebuah dalil(tendensi) tapikarena tidak adanya dalil.
 
Bid'ahSyar'i dan Lughawi
 
Dariuraian diatas setidaknya kita bisa memotret betapa sembrononya orang yang antibid'ah dalam meggunakan sabda-sabda mulia baginda rasul Saw demi memenuhikepuasan hawa nafsunya.Selain itu penulis juga belum mengajukan gugatan-gugatanuntuk mempertanyakan kembali kebenaran dalil-dalil yang digunakan oleh golonganwahabis-literalis.Karena kebanyakan ayat atau hadist yang dipakai itu adalahuntuk merespon kaum kafir-musyrik kemudian diaplikasikan untuk orang-orangmuslim.
 
Dalamkonteks permasalahan ini orang-orang wahabi (wahabiyun) senantiasamempertentangkan antara identitas iman vis a vis kafir,benar vis a vissalah,tidak membagi bid'ah vis a vis pembagian bid'ah hasanah dansayyiah.Wahabisme dengan kekuatan ideologisnya harus membasmi kelompok yang kafir,salah,membagi bid'ah menjadihasanah dan sayyiah,karena mereka menganggap orang-orang seperti ini telahmenyimpang dari nash sharih hadist kullu bid'atin dlalalah ,lafadz iniadalah umum untuk semua bid'ah,dan sangat jelas sekali bahwa bid'ah itu adalahsesat.Masih menurut wahabiyyun apakah dapat dibenarkan setelah rasulSaw.mengatakan kullu bid'atin dlalalah datang seorang mujtahid danberkata;tidak semua bid'ah itu sesat,tetapi ada sebagian bid'ah yang terpuji(hasanah)danada yang tercela(sayyiah).Nah,dengan anggitan-anggitan seperti iniberarti semakin menunjukkan ketidak cerdasan mereka terhadap maqasid syariah(nilai-nilai universal islam) dan kurang bisa memahami agama islam secara utuhdan benar.
 
Setelahberjalannya waktu dan semakin berkembangnya teknologi,karena kadung terlanjurmengingkari adanya bid'ah hasanah dan bid'ah sayyiah,maka untuk mengatasiproblem sosial-ekonomi mereka,secara terpaksa mereka harus membuat suatuperantara-seandainya tidak ada perantara ini niscaya mereka tak akan bisamakan,minum,bertempat tinggal,dan bermuamalah-yaitu secara jelas merekamengatakan bahwa bid'ah terbagi mejadi bid'ah dalam hal agama(diniyah)dan bid'ah dalam urusan dunia(dunyawiyah).Bid'ah diniyah adalah bid'ahyang sesat(dlalal),sedangkan bid'ah dunyawiyah adalah bid'ah yangboleh-boeh saja(jais).Subhanallah,kalau demikian bukankah mereka(wahabisme)juga berbuat bid'ah.Dalam Tatikh tasyri' nabawi,jelas tidak pernahdisebutkan kata-kata ini,kemudian dari mana datangnya kata-kata ini?rasul Saw.hanya bersabda kullu bid'atin dlalalah secara mutlak. Statemen sepertiini(bid'ah dunyawiyah hukumnya jaiz) tentunya sangat rapuh dan  problematis sekali,terutama dari sudutpandang epistemologi.Karena dengan begitu mereka menghukumi semua bid'ahdunyawiyah adalah mubah(jaiz),padahal dalam bid'ah dunyawiyah ada yangbaik(khair) dan ada yang tercela(syarr).
 
IbnRajab dalam mengomentari hadist kullu bid'atin dlalalah menyatakan bahwabid'ah yang mendapat status 'sesat' adalah yang tidak ada dasarnya didalamsyariat,dan ketika ada dasarnya dalam syariat maka tidak disebut bid'ah syar'an,meskipun secara lughat tetap disebut bid'ah.Imam Syafi'i pernah berkata;"bid'ahada dua, yaitu bid'ah yang terpuji dan bid'ah yang tercela. Apa yangbersesuaian dengan sunnah maka itu adalah terpuji dan apa yang bertentangandengan sunnah berarti tercela".Imam Syafi'I berargumen denganucapannya shahabat Umar ra."sebaik-baiknya bid'ah adalah ini(shalattarawih berjamaah)".Dari perkataannya Imam Syafi'i ini dapat diambilkefahaman bahwa bid'ah yang tercela adalah yang tidak ada landasanya darisyariat,yaitu bid'ah yang masuk cakupan hadist kullu bid'atin dlalalah.Sedangkan bid'ah yang terpuji adalah yangada landasannya dari syriat,dan hanya disebut bid'ah lughawi bukan syar'ikarena ada kesesuaian dengan sunnah.
 
Senasib-seperjuangandengan ibn Rajab,imam al-Liknawi pun berpendapat sama,hanya ada penambahansedikit.Menurut beliau, para ulama dalam meg-irterpretasi hadist kullubid'atin dlalalah,ada dua pendapat.Pendapat pertama menyatakan bahwadalam hadist itu umum-sebagian ter-takhsish('am makhsus al ba'dli),danyang dimaksud adalah bid'ah sayyi'ah.Pendapat pertama ini merujuk pada dawuhnyaimam syafi'i yang diriwayatkan Abu Nua'im dalam huliyah al-auliya'.Sesuatuyang diada-adakan(inovasi) ada dua;1) Sesuatu yang diada-adakan yangbertentangan dengan qur'an,sunnah,atsar,atau ijma',inilah yang dinamakan bid'ahyang sesat.2)Sesuatu yang diada-adakan dalam hal kebaikan,maka ini tidaktercela,seperti tindakan Shahabat Umar ra. ketika shalat tarawih secaraberjamaah,yang mana belum pernah ada sebelumnya.
 
Berdasarkanpendapat ini--pembagian bid'ah menjadi hasanah dan sayyiah atau mahmudah danmadzmumah--para ulama' menformulasikan bid'ah menjadi bid'ah wajib,bid'ahmandub,bid'ah mubah,bid'ah makruh,dan bid'ah haram.Cara mengetauhinya adalahdengan menyocokkannya dengan kaidah-kaidah Syar'iyah.Apabila masuk dalam kaidahwajib maka hukumnya adalah wajib,seperti mempelajari ilmu nahwu untuk memahamial-qur'an dan al-hadist.karena dalam kaidah fikih klasik ada kaidah  yang berbunyi"ma la yatimmu al-wajibilla bihi fahuwa wajib".Ketika masuk kaidah sunnah maka hukumnyaadalah sunah juga,seperti pembangunan madrasah dan pondok.Apabila masuk dalamkaidah mubah maka hukumnya adalah mubah,seperti ber-mushahafah setelahshalat subuh dan 'asr.Apabila masuk kedalam kaidah makruh,hukumnya adalahmakruh,seperti memperindah masjid. Dan juga ketika masuk dalam kaidah harammaka hukumnya pun haram,seperti madzhab mujassimah,madzhab murji'ah,dan madzhabjabariyah.
 
Paraulama yang tergabung dalam barisan pendapat ini adalah;imam 'iz ibn abdsalam dalam Qowa'id al-Ahkam fi mashalih al-Anam,an-Nawawi dalam Tahdzibal-Asma' wa al-Lughat,'Ali al-Qari' dalam syarh al-Misykah, ibn Malik dalamMabariq al-Anwar syarh Masyariq al-Anwar,imam as-Suyuti dalam risalahnya HusnulMaqsud fi amal al-Maulid,dan dalam risalahnya yang lain al-Mashabih fi shalatat-Tarawih,al-Qasthalani dalam irsyad as-Saary syarh shahihal-Bukhari,al-Zurqani dalam syarh al-Muwatha',al-Hafidz Abu Syamah dalamkitabnya al-Ba'its ala ingkar al-bid'i wa al-hawadits,al-Halbi dalam insanal-'Uyun fi sirah an-Nabiy al-Ma'mun,dll.Dari uraian diatas semakin menjadigamblang  bahwa bid'ah yang menjadilawannya sunnah  adalah bid'ah makruh danbid'ah haram,bid'ah-bid'ah yang lain selain dua kategori tersebut tidak masukcakupan 'sayyiah'.
 
Pendapatkedua,memberi tanggapan dari sudut pandang yang berbeda bahwa redaksihadist kullu bid'atin dlalalah ini dibiarkan ataske-universalannya,artinya tidak ada pentakhsisan sepeti pendapat pertama,danyang dimaksud 'sesat' disini dalah bid'ah yang bermakna syar'i ,para ulama yangbergabung dalam blok ini diantaranya;ibn Hajar al-'Asqalani dalam Hadyuas-Saary muqaddimah fath al-Barri,dan dalam fath al-Barri,ibn Hajar al-Haitamyal-Makky dalam kitab al-Fath al-Mubin bi syarh al-Arbain,syeich Abu ThayyibMuhamad Syam al-'Adzim menukil pendapatnya ibn Rajab dalam 'Aun al-Ma'bud syarhsunan Abi Dawud,syeich Abu al-'Ali muhamad abd Rahman al-Mubarakfuri menukilpendapatnya ibn Rajab dalam Tuhfah al-Ahwazdi bi syarh jami' at-turmuzdi,syeichKhalil Ahmad as-Saharanfuri menukil pendapatnya al-Khattabi dalam badzal-Majhud fi hilli Abi Dawud.
 
Singkatnya,setelahmengencani dan mengharmonisasikan antara redaksi hadits dengan dawuhnya paraulama' tersebut maka kita dapat menarik suatu benang merah bahwa parapengingkar pembagian bid'ah itu tidak rela kalau pembagian itu terjadi dalamtataran syar'i,terbukti mereka juga membagi bid'ah menjadi diniyah dan dunyawiyah.Sedangkangolongan yang membagi bid'ah menjadi hasanah dan sayyiah,melihatnya dari sudutpandang kebahasaan(lughawi),semuanya sepakat dalam bid'ah syar'iyahtidak ada pembagiannya titik.Seandainya para wahabiyun itu cerdasdalam  membaca permasalahan ini,penulisyakin rajutan tali ukhuwah islamiyah akan segera tercapai dan lekas melupakanpermusuhan yang pernah terjadi,semoga allah Swt.masih mau membukakan pintutaubat dan memberikan hidayahnya kepada mereka semua.Amin.
 
NeracaUshul Fiqh
 
Jama'ah wahabiyunyang dirahmati Allah Swt.dalam setiap kali kesempatan ceramahnya selalumendendangkan lagu andalannya yang berjudul "perbuatan ini tidak pernahdilakukan pada zaman rasul Saw".Banyolan seperti ini menurut hematpenulis  jangan  langsung dimakan secara mentah-mentah,tetapiperlu ditanggapi secara arif dan bijaksana.Sebagaimana dalam literatur turatsyang telah terkodifikasikan dalam bentuk Islamic Legal Theory (ushulfiqh),disana ada kaidah yang menyebutkan bahwa "at-Tark laisa hujjah",halini dikarenakan meninnggalkannya rasul Saw.terhadap sesuatu perkaraitu,menimbulkan banyak kemungkinan-kemungkian.Nah,oleh karena itu sangat apatis sekali jikalangsung dihukumi haram.Alih-alih hukum haram,at-Tark itu sendiri tidakbisa dijadikan 'dalil',baik untuk melarang ataupunmewajibkan.Kemungkinan-kemungkinan yang berhasil 'diintip' oleh para sarjanaushul fiqh itu diantaranya;
 
pertama,nabimeninggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadisyang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Danperbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77).Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secararinci.Menurut al-Allamah al-Muhaddits Abdullah ibn Shidiq al-Ghamari,at-Tark  apabila tidak disertai dengan nash lain yangmenyatakan sesuatu yang ditinggalkan(al matruk) itu haram,maka tidak bisamenjadi dalil,sedangkan perkara yang ditinggalkan(al matruk) ituhukumnya haram,karena ada dalil lain yang menyertainya tersebut.
 
Kedua,nabimeninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apayang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummubaru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangunkembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bahmenjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusika'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.
 
Ketiga,nabimeninggalkan sesutu karena takut jika hal itu dilakukan akan dikira umatnyabahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabimeninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akandikira sholat terawih adalah wajib.
 
Keempat,nabimeninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis; Nabidisuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya,maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannyakembali, dan beliau ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab:"Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasajijik!" (QS. Bukhori dan Muslim).Secara hermeunitis di dalam haditsini menunjukkan dua isyarat;1) bahwa apa yang ditinggalkan nabi setelahsebelumnya beliu terima  tidakberarti  haram atau dilarang. 2) bahwadianggap jijiknya barang tersebut  tidakmenunjukkan hukum haram pula.
 
Kelima,nabimeninggalkan perkara tersebut karena lupa seperti yang pernah terjadi ketikabeliau shalat dan lupa ada sesuatu yang tertinggal,kemudian beliau ditanyaapakah ada sesuatu yang terjadi pada shalat panjenengan?dengan ketawadlu'anbeliau, kemudian menjawab;Aku ini hanyalah manusia biasa seperti kalian semua,juga bisa lupa,maka ketika aku lupa ingatkanlah aku.
 
Keenam,nabimeninggalkan sesuatu,karena sesuatu tersebut tidak terlintas dalam pikiranbeliau,seperi pembuatan mimbar.Pada mulanya nabi berkhutbah tanpa menggunakanmimbar,dan tidak terbesit dalam pikiran beliau untuk membuat mimbar.Kemudianpara shahabat usul untuk membuat mimbar,akhirnya nabi pun menyutujuinya,karenadengan itu suara beliau bisa lebih keras.Selain itu shahabat usul lagi untukmembuat dukkah (jawa;telondakakan) supaya bisa terlihat oleh orang yangberada di tempat yang jauh,dan disetujui oleh nabi,yang mana hal ini sebelumnyajuga tidak terlintas dalam pikiran nabi.
 
Ketujuh,nabiatau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Danadanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalahharam,dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain  yang bisa diketauhi oleh orang yang ahli'niti-niti' (pengkaji) kitab-kitab hadits.Anehnya tidak pernah ditemukam baik dalamhadits ataupun atsar bahwa meninggalkannya nabi terhadap sesuatu ituberimplikasi hukum makruh terlebih haram.
 
Setelahmenyobek-nyobek surat tudingan wahabi--kaitannya dengan at-tark diatas--yang tidak bertanggung-jawab,melalui pisau analisis ushul fiqh ini, penulisingin menegaskan sekali lagi bahwa;para ushuliyun mengartikan  sunnah sebagai ucapan.perbuatan,danpersetujuan nabi Muhammad Saw.dan tidak memasukkan at-tarkkedalamnya.Buat apa dimasukkan kalau bukan merupakan sebuah dalil?. Ushuliyunjuga  menjelaskan 'hukum' itu adalah khitobullah,danitu bersumber dari al-qur'an,al-hadits,ijma',dan qiyas,karena at-tarktidak masuk didalamnya maka tidak dianggap sebagai dalil.At-tark,ituadalah tidak mengerjakannya sesuatu,dan ini menyebabkan tidak adanya dalil,makatidak bisa bermetamorfosis menjadi hukum haram.Kecuali ada dalil atau indikasilain dari al-qur'an,as-sunnah,ijma',dan qiyas.
 
Epilog
 
NegaraIndonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam,bahkan terbesar di seluruh dunia,tidaklahberspektrum tunggal.Hal ini terbukti dari banyaknya  aliran dansektarian di internal agama islam sendiri.Untuk menjembatani itu semuadiperlukan rasa silidaritas islamiyah antara sesama orang muslim.Maka untukmenangani isu-isu kontemporer(al-qadloya al-mu'ashirah) denganperspektif 'bid'ah' dirasa sudah tidak relevan untuk zaman kekinian dankedisinian.Umat islam seharusnya terlepas dari keterbelengguan isu-isubid'ah,karena dengan ini semakin mempersempit gerak progresif untuk menuju inovasi-inovasi yang lebihmaju dan baik.
 
Makaisu-isu 'kuno' hukumnya tadarusan di masjid menggunakan mikrofon,bilanganshalat tarawih,membaca al-qur'an di kuburan,tahlil,dan sebagainya tidak perludipertentangkan lagi karena sifatnya pun masih debatable yang masing-masingpihak hendaknya saling memahami,sebagaimana ulama klasik selalu menyerukan jargon-nya"ro'yunashowab yahtamil al-khata' wa ro'yu ghoirina khata' yahtamil as shawab" ,selainitu karena kalau cuma mengurusi 'bid'ah' saja,umat muslim hanya akanterjerembab dalam perdebatan-perdebatan yang tidak ada gunanya.Selamat menjalankan ibadah puasa.Wallahu A'lam[]


.

PALING DIMINATI

Back To Top