Bismillahirrohmaanirrohiim

DEMOKRASI VIS A VIS KHILAFAH : Catatan Setahun Yang Lalu, Bedah Konsep Khilafah Ala HT)

Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan NKRI ke-64, LAKPESDAM PCINU Mesir pada tanggal 17 Agustus 2009 mengadakan acara menarik yang bertajuk “Bedah Kritis Buku-Buku Primer Hizbut Tahrir”. Para pembedah yang dijadwalkan tiga orang, termasuk di antaranya simpatisan HTI di Mesir, akhirnya—karena beberapa sebab—hanya bisa menghadirkan dua pembicara saja. Masing-masing adalah Irwan Masduqi selaku Koordinator LAKPESDAM masa bakti 2008-2009 dan Ahmad Hadidul Fahmi sebagai Koordinator baru terpilih masa bakti 2009-2010. Acara ini dimoderatori oleh saudara M. Nora Burhanuddin sebagai aktivis LAKPESDAM. Pembedah pertama membedah karya Abdul Qadim Zallum (amir ke-2 HT), al-Dimûqrathiyyah Nidzâm Kufr, sedang pembicara berikutnya akan membedah karya Taqiyyuddin al-Nabhani (pendiri dan amir-1 HT) yang berjudul al-Daulah al-Islâmiyyah. Acara tersebut berlangsung cukup hangat dan menyedot antusias para audiens mengingat urgensi kedua karya tersebut sebagai pondasi berpikir para aktivis Hizbut Tahrir di seluruh dunia. Acara ini pun menemukan momentumnya di saat bangsa Indonesia di seluruh dunia sedang merayakan Hari Kemerdekaan NKRI.
 “Panas”, mungkin satu kata yang paling tepat mewakili suasana di sore itu. Para audiens serasa dikejutkan dengan pelbagai pandangan fundamental organisasi berbasis internasional yang didirikan pada tahun 1953 di Yerusalem itu. Kedua karya yang dibedah seolah—dan memang demikian—memberikan gambaran asli watak Hizbut Tahrir sekaligus para aktivisnya di belahan dunia manapun. Sikap santun dan “islami” yang ditampilkan para aktivis HT, di Indonesia misalnya, seolah melebur-cuer tergerus letupan-letupan emosional dan serampangan yang menghiasi tiap kalimat karya tersebut. Padahal, secara kasat mata, sejatinya tak ada yang menarik dari diksi yang ditawarkan, baik oleh Taqiyyuddin al-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum. Rata-rata hanya retorika kosong yang, sayangnya, mendompleng teks suci (baca: Quran dan hadits) untuk menjustifikasi pra konsep yang ditawarkan. Tentunya dengan penafsiran yang dipaksa-paksakan. Coba saja Anda rasakan aura yang terpancar dari judul karya Abdul Qadim Zallum berikut, al-Qimûqrathiyyah Nidzâm Kufr: Demokrasi Sistem Pemerintahan Kafir! Saya tak sanggup melukiskan aura kebencian dan permusuhan yang terpendar dari diksi tersebut.
 “Sebenarnya HT secara umum cukup moderat. Hanya saja dalam masalah sistem pemerintahan mereka terkesan sangat radikal,” demikian ungkap Fahmi. Hal ini logis, karena mereka berpijak pada sebuah pra-konsep bahwa masa Nabi telah memberikan gagasan paripurna mengenai sistem pemerintahan. Karenanya mereka menganggap bahwa sistem pemerintahan apapun yang—menurutnya—tak sama dengan sistem di era Nabi adalah sebuah kekafiran yang perlu diperangi. Sayangnya mereka luput bahwa secara arkeologis tak ada data apapun yang menguatkan asumsi ini. Pertama, Quran maupun hadits secara ekplisist sama sekali tak pernah menyiapkan sistem pemerintahan tertentu dalam Islam. Yang ada hanyalah prinsip-prinsip fundamental dan universal yang justru bisa saja diterapkan dalam jenis pemerintahan apapun, semisal, permusyawaratan, keadilan, tauhid, dsb. Artinya, sebuah sistem pemerintahan yang kemudian berjuluk Khilafah Islamiyah sama sekali bukan produk jadi dari kedua teks transenden tersebut. Ia tak ubahnya hanyalah pengembangan dan ijtihad para ulama dalam menjawab tuntutan zaman. Dengan kata lain, ijtihad ini pun bisa berubah seiring dengan perubahan zaman. Jika logika kealpaan kedua pusaka tersebut dalam menyajikan “sistem utuh” dalam pemerintahan diteruskan, maka akan bertemu pada satu analogi: jika memang Khilafah Islamiyah adalah sebuah keharusan agama laiknya kewajiban lain, logisnya Nabi akan menjelaskannya secara gamblang dan detil sama seperti kewajiban yang lain.
 Kedua, adanya disparsi yang ekstrem antar sistem Khilafah di era Khulafaurrasyidin. Jamak diketahui bahwa Abu Bakar terpilih melalui musyawarah para sahabat, Umar melalui wasiat, Utsman melalui kebijakan tim formatur (ahl al-hall wa al-‘aqd) sedang Ali melalui baiat. Belum lagi jika kita melanjutkannya ke era Muawiyah dengan kudeta politiknya yang telah benar-benar menghabisi riwayat Khilafah Islamiyah, padahal dia seorang sahabat yang dijamin keadilannya. Jika demikian, apa yang mereka lakukan sejatinya merepresentasikan hakekat implisit yang jarang terungkap: sistem Khilafah adalah sebuah pilihan, bukan kewajiban agama. Dan tentunya, sebuah pilihan selalu terkait dengan masa dan ijtihad para ulama ketika itu. Artinya, tak ada alasan apapun untuk menolak sistem pemerintahan Demokrasi, misalnya, selama sistem ini dirasa lebih relevan dan menjamin kemaslahatan banyak orang.
 Jika kita melakukan telaah historis, sejatinya genre pemikiran HT telah ada di era sahabat. Secara historis, di akhir masa pemerintahan Utsman telah muncul bibit-bibit panafisran radikal-tekstualis dalam memahami teks-teks ketuhanan. Ujungnya adalah kemunculan sekte Khawarij yang mengkafirkan baik Ali maupun Muawiyah paska peristiwa arbitrase (tahkîm). Dengan slogan mereka “inil hukmu illâ lillâh” yang mengadopsi ayat Quran mereka menolak dan mengkafirkan kedua belah pihak (Ali dan Muawiyah) dalam arbitrase di bawah panji hâkimiyyatullâh (kedaulatan Tuhan). Hal ini bersumber dari sebuah asumsi bahwa arbitrase sama sekali bukan hukum Tuhan yang layak direalisasikan. Realisasi hukum selain Tuhan ini jelas menyebabkan kekafiran—menurut mereka. Dengan kata lain Khawarij menolak ijtihad dan inovasi penafsiran Ali dan Muawiyah terhadap teks-teks keagamaan untuk melakukan genjatan senjata. Toh, seperti yang terungkap di atas, sama sekali tak terdapat bukti arkeologis apapun dari Quran maupun hadits yang melegitimasi sistem pemerintahan tertentu yang given turun dari langit. Sehingga, penolakan terhadap ijtihad para ulama sekarang dalam menerima konsep Demokrasi tak ubahnya perangai yang jauh kala telah dilakukan Khawarij. Artinya, secara genealogis HT sama dengan Khawarij secara spirit dan paradigma.
 Bagaimana muncul paradigma di atas? Paling tidak paradigma ini muncul dari sebuah tesis bahwa Islam adalah lengkap. “Udkhulû fis silmi kâffah”. Sayangnya, tesis ini mengalami reduksi ekstrem yang kronis. Ia dipahami dengan sebuah ilustrasi bahwa Quran dan hadits, sebagai sumber utama ajaran Islam, telah menyiapkan sejumlah “makanan jadi” kepada pemeluknya sehingga mereka tak perlu lagi memproses dan memasaknya. Mereka hanya cukup makan dan selesai urusan. Padahal persoalannya tak sesimpel yang dibayangkan. Quran, kata Ali KMW, memiliki potensi multi-interpretatif (hammâl aujuh). Hal ini disebabkan bertaburnya frase-frase global (mujmal) dan ambigu dalam Quran. Karenanya secara logis akan memunculkan pelbagai penafsiran yang tentu saja dipengaruhi kecenderungan si penafsir dan kondisi sosio-kultural dalam lika-liku intelektualnya. Sehingga upaya ijtihad dan reinterpretasi teks menjadi sebuah keniscayaan akademik. Jika logika Quran dan hadits adalah “makanan jadi” diteruskan, tentunya akan menghambat bahkan menghancurkan lajur reinterpretasi teks ketuhanan yang niscaya. Umat tak lagi diberi keleluasaan untuk menafsirkan teks ketuhanan karena memang tak perlu ada lagi yang diproses dan diijtihadi; itu “makanan jadi.” Pada akhirnya adagium bahwa syariat shâlih li kulli zamân wa makân menjadi absurd. Dan gagasan hâkimiyyatullah dan sejumlah paradigma radikalis-tekstualis sejatinya muncul dari sini.
 Selanjutnya saudara Irwan Masduqi sebagai presentator kedua mengawali urainnya dengan nada protes terhadap Fahmi. “Saya kurang sepakat jika HT dianggap cukup moderat, sebab buku-buku promer mereka sangat provokatif dan menebar kebencian terhadap umat Islam yang menerima konsep Demokrasi". Meski demikian, perlu diakui bahwa sistem pengkaderan mereka cukup rapi. HTI, misalnya, berawal dari dakwah kampus. Mereka mengadakan liqâ’ dan pelbagai pengajian tentang keislaman kepada mahasiswa yang kurang mempunyai pemahaman agama yang cukup; tak memiliki background pesantren klasik yang memadai. Mengapa mahasiswa? Alasannya jelas, karena memang saat itu ghirah atau semangat muda sedang meletup-letup. Dengan sedikit indoktrinasi, mereka akan menjadi kader yang sangat militan. Paling tidak, fakta empiris di Indonesia membuktikan hal ini.
 Secara historis, sejatinya HT tak langsung muncul dengan bertujuan mendirikan Khilafah Islamiyah. Awalnya tujuan mereka adalah nasionalisme Palestina saat Israel mulai mengadakan invasi militernya. Namun kemudian mereka beralih dan meningkatkan level perjuangan: mendirikan Khilafah. Hal ini berangkat dari sebuah paradigma ingin mengembalikan kejayaan Islam dari belenggu penjajahan. Dan menurut mereka, cara terbaik mencapainya adalah dengan mendirikan sistem Khilafah Islamiyah yang telah runtuh di Turki pada tahun 1924. Pada titik ini, sebenarnya terjadi konvergensi antara HT dengan umat Islam secara umum; keduanya merindukan kejayaan Islam. Hanya saja, cara yang ditempuh dan doktrin yang dipakai HT terkesan radikal, berbeda dengan paradigma lain.
 Bagaimana mereka merealisasikan tujuan ini? Setidaknya ada tiga tahap yang dapat ditempuh. Pertama, mendirikan negara; kedua, kaderisasi; dan ketiga, kudeta politik. Dengan tahap pertama mereka berambisi untuk melindungi eksistensi umat Islam dari hegemoni Barat. Untuk menjaga militansi gerakan ini dan mewariskan ideologi Khilafah ini, mereka melakukan kaderisasi kaum muda demi meneruskan estafet perjuangannya. Jika dirasa memiliki kekuatan yang cukup di negara tertentu, Indonesia misalnya, Abdul Qadim Zallum dengan tegas menginstruksikan untuk melakukan kudeta politik: penggulingan kedaulatan pemerintahan dalam suatu negara. Dan tentunya ini sangat berbahaya bagi kedaulatan NKRI.
 Dalam persoalan Khalifah HT dengan tegas menolak konsep duwailât (negara-negara kecil). Bagi HT, duwailat akan melemahkan kekuatan Islam karena terbagi-terbagi sesuai kawasan teritorial. Oleh sebab itu, HT mengandaikan sebuah peleburan mutlak seluruh negara Islam di pelbagai belahan dunia untuk kemudian mendirikan satu negara yang dipimipin satau Khalifah. Dalam titik ini, ia mengingkari ijtihad para ulama klasik, semisal As-Subki dan Ibnu Taimiyah, yang mentolerir ta’addud al-aimmah (kepemimpinan berbilang) yang muncul sebagai respon politik paska runtunya Dinasti Abbasiyah. HT juga meyakini bahwa yang berhak membuat undang-undang negara hanya Khalifah. Hal ini berangkat dari sebuah asumsi bahwa Khalifah adalah wakil Tuhan di muka bumi. Jika logika ini diteruskan maka suara Khlaifah adalah suara Tuhan, pegawainya pegawai Tuhan, menterinya menteri Tuhan, gajinya gaji Tuhan dst.Tentunya, karena wakil Tuhan ia kebal kritik dan tak dapat diturunkan. Padahal sistem teokrasi ini sangat berbahaya karena akan membuka peluang yang besar terbentuknya pemerintahan despotis-tirani yang justru akan membahayakan rakyat, khususnya umat Islam. Paling tidak fakta historis membuktikan hal ini.
 Pandangan-pandangan HT yang cukup aneh dan diskriminatif antara lain adalah penolakan mereka terhadap peran dan kontribusi non muslim di parlement. HT juga tidak memberikan hak suara pilih bagi non muslim dalam pemilihan umum (al-intikhab). Jadi, HT memandang non muslim sebagai masyarakat kelas dua di sebuah negara. Ini menunjukkan bahwa HT memiliki doktrin yang sangat berbahaya dan diskriminatif.
 Selain itu, Irwan Masduqi juga berupaya mengkritik penafsiran-penafsiran tekstual HT terhadap al-Quran. HT acap mempolitisasi ayat-ayat demi tujuan politis. Irwan Masduqi juga mengkritik hadits-hadits yang dikutip dalam buku-buku primer HT, sebab menurut beberapa pakar ilmu hadits Arab kontemporer, Taqiyuddin Nabhani--sang pendiri HT--adalah ulama yang kurang menguasai ilmu hadits. Sehingga ia sering secara tak sadar mengutip hadits-hadits palsu dan lemah. (NR)


.

PALING DIMINATI

Back To Top