Bismillahirrohmaanirrohiim

PERATURAN DASAR SALAFIYYAH

PERATURAN DASAR
PONDOK PESANTREN As-SALAFIYAH
MLANGI YOGYAKARTA
PENDAHULUAN
 
Bismillaahirrohmaanirrohiim…
Bahwa sesungguhnya Pondok Pesantren As – Salafiyyah merupakan bentuk lembaga sosial keagamaan yang keberadaannya diakui sebagai salah satu lembaga pendidikan lebih menekankan pada bidang tafaqquh fii ad Diin guna mencetak kader-kader muda penerus cita-cita bangsa dan pembangunan nasional, perlu diadakan peningkatan dan penyelenggaraan yang berkesinambungan dan terarah.
Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Pondok Pesantren merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari upaya dan cita-cita luhur para pemrakarsa dan tokoh pendirinya sebagai salah satu wujud khidmat kepada agama, bangsa dan  dan negara dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan  Pancasila dan bersendikan Syari’at Islam.
Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya nasional hanya bisa berwujud secara utuh dan berkelanjutaan apabila seluruh potensi nasional termasuk lembaga Pondok Pesantren diberdayagunakan secara maksimal dan ditata dengan sebaik-baiknya.
Menyadari bahwa dengan tuntunan Syari’at agama Islam, lembaga pendidikan Pondok Pesantren senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa, sehingga mampu menjadi bagian dari lembaga pendidikan yang tangguh dan teguh dalam mengemban misi dan visinya.
Atas dasar berabagai latar belakang tersebut, maka disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut: 
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
 Pasal 1
Pondok Pesantren ini bernama Pondok Pesantren As - Salafiyyah dengan nama singkat PPAS
Pasal 2
Pondok Pesantren As - Salafiyyah didirikan oleh KH. Mashduqi di Yogyakarta pada tahun 1932 untuk jangka waktu yang tidak terbatas, yang kemudian mendapatkan sertifikasi Departemen Agama pada tahun 1936
Pasal 3
Pondok Pesantren As – Salafiyyah beralamat di Dusun Mlangi Rt 003 Rw 28 Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BAB II
ASAS, SIFAT DAN LANDASAN
 
Pasal 4
Pondok Pesantren As – Salafiyyah berasaskan islam ‘ala ahli sunnah wal jama’ah
Pasal 5
Pondok Pesantren As – Salafiyyah bersifat keagamaan, kemasyarakatan, independen dan kebangsaan
Pasal 6
Sebagaimana lazimnya Pondok Pesantren pada umumnya, Pondok Pesantren As - Salafiyyah didirikan atas kesadaran atas:
Kewajiban Nasyrul ‘ilmi wa ad – din dalam kerangka amar ma’ruf nahi munkar
Kewajiban I’laali kalimatillah al – latii hiya al – ‘ulya dengan tetap memberi ruang akomodasi terhadap perkembangan positif ditingkat sosial  
Kewajiban dakwah dengan hikmah dan mau’idloh hasanah
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi Pondok Pesantren As - Salafiyyah adalah sebuah lembaga Tafaqquh Fiddin yang diharapkan dapat menjadi salah satu sarana terwujudnya ‘izzul islam wal muslimin ‘ala ahli sunnati wal jama’ah
Pasal 8
Misi Pondok Pesantren As - Salafiyyah adalah melaksanakan program pendidikan agama, dakwah dan pengembangan masyarakat sesuai dnegan konteks kekinian masyarakat
Pasal 9
Pondok Pesantren As - Salafiyyah memiliki tujuan umum:
Lahirnya masyarakat dan santri yang sadar peran sebagai mahluk sosial yang beradab dan beragama
Lahirnya santri – santri yang memiliki semangat pengabdian agama melalui peran diniyah dan ijtima’iyyah secara professional 
Pasal 10
Pondok Pesantren As – Salafiyyah memiliki tujuan khusus:
Lahirnya santri yang memiliki kedewasaan ilmu ( ‘alim ), kedewasaan perilaku ( ‘amil ), kedewasaan wawasan, membaca kondisi dan perkembangan masyarakat ( ‘aqil ) dan kedewasaan sikap ( ‘arif )
Lahirnya santri – santri yang memiliki skill pengembangan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial mereka
Lahirnya santri – santri yang memiliki keteladanan tinggi bagi masyarakat yang menajdi mitra pengabdiannya

BAB IV
IKHTIYAR
Pasal 11
Untuk mencapai tujuannya Pondok Pesantren As – Salafiyyah berusaha menyelenggarakan dakwah islamiyah melalui bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
 


BAB V
KEANGGOTAAN
 Pasal 12
Keanggotaan Pondok Pesantren As – Salafiyyah terdiri atas anggota Istimewa, anggota Biasa dan anggota Kehormatan  

Pasal 13
Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 14
Struktur organisasi Pondok Pesantren As – Salafiyyah terdiri atas :
Pengasuh
Majlis Penasehat
Pimpinan
Lurah
Kesekretariatan
Bendahara
Ketertiban
Kesantrian dan Pengabdian Masyarakat
Pendidikan
Penelitian dan Pengembangan
Pasal 15
Kekuasaan tertinggi Pondok Pesantren As – Salafiyyah berada pada Pengasuh.
  
Pasal 16
Penyelenggaraan manajemen kepesantrenan dilaksanakan oleh pengurus yang terdiri atas Pimpinan, Lurah, Kesekretariatan, Bendahara, Ketertiban, Kesantrian dan Pengabdian Masyarakat, Pendidikan dan Penilitian dan Pengembangan
Hal – hal yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
 Pasal 17
1. Bentuk Permusyawaratan adalah rapat – rapat
2. Jenis – jenis rapat diatur dalam Peraturan Rumah Tangga


BAB VIII
KEUANGAN, USAHA DAN HARTA MILIK
Pasal 18
Keuangan Pondok Pesantren As – Salafiyyah diperoleh dari iuran santri, donatur, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha lain yang halal dan sah
Pasal 19
BUMP adalah semua jenis usaha yang penyelenggaraannya dimaksudkan untuk kesejahteraan pesantren

Pasal 20
Harta milik Pondok Pesantren As – Salafiyyah diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah dan peralihan hak lainnya
Pasal 21
Pengelolaan keuangan dan harta milik Pondok Pesantren As – Salafiyyah diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB IX
PERUBAHAN PERATURAN DASAR
Pasal 22
Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Pengasuh atau Pengurus Pondok Pesantren As – Salafiyyah atas persetujuan Pengasuh dengan tetap memperhatikan pertimbangan Majlis Penasehat dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
Pasal 24
Peraturan Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
 
Ditetapkan di    : Yogyakarta
Pada tanggal     :………………………..
 
Pengasuh Pondok Pesantren As – Salafiyyah
 
KH. SUJA’I MASHDUQI
 
 
 
 PERATURAN RUMAH TANGGA
PONDOK PESANTREN As – SALAFIYYAH
MLANGI YOGYAKARTA

BAB I
LAMBANG

Pasal 1

Lambang Pondok Pesantren As – Salafiyyah berupa gambar bunga mekar lima bergaris dua, yang di dalamnya terdapat dua lingkaran berwarna hijau, diantara dua lingkaran itu terdapat tulisan MA’HAD AS – SALAFIYAH AL ISLAMIY, kitab berjajar empat dan mata pena yang berada tepat diatasnya dan pita putih berbentuk empat persegi panjang yang terbentang dari kanan sampai kiri yang bertuliskan singkatan dari nama lembaga yaitu PPAS. Pondok Pesantren As - SALAFIYYAH adalah nama resmi lembaga, Mlangi Nogotirto Gamping Sleman D. I. Yogyakarta adalah tempat berdiri lembaga

Pasal 2

Arti lambang Pondok Pesantren As – SALAFIYYAH adalah:
1. Hijau bulat : Berakidah Islam
2. Kitab berjajar empat : Adanya empat madzhab yang menjadi landasan keilmuan
3. Mata Pena : Senantiasa melakukan pengkajian secara serius dan meningkatkan kemampuan pemahaman dalam melaksanakan seruan iqra'
5. Bunga mekar lima bergaris dua : Senantiasa berjuang mengembangkan Islam dari bumi Pancasila
6. Tulisan Pondok Pesantren As – Salafiyyah : Nama resmi lembaga
7. Tulisan Mlangi Nogotirto Gamping Sleman Yogyakarta : Tempat berdirinya Pondok Pesantren As - Salafiyah
8. Tulisan PPAS : Nama singkat resmi lembaga
9. Pita putih : Petualangan dan pengabdian yang berlandaskan kesucian dalam rangka mencapai ridlo Allah SWT

BAB II
IKHTIYAR

Pasal 3
Untuk mewujudkan tujuannya, maka Pondok Pesantren As - SALAFIYYAH melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut:
Dalam bidang pendidikan, mengusahakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan tafaqquh fiddin secara terencana dan terarah sebagai sebuah ciri khas pesantren, serta menyelenggarakan pendidikan umum dalam segala bentuknya sebagai penguat dari adanya tafaqquh fiddin.
Dalam bidang sosial, senantiasa mengusahakan terwujudnya usaha – usaha untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengadakan hubungan serta melakukan kerja sama yang baik dengan berbagai instansi pemerintah, swasta dan atau perorangan
Dalam bidang ekonomi, mengusahakan terwujudnya usaha – usaha pengembangan perekonomian pesantren dan masyarakat sekitar pesantren serta alumni yang mandiri, halal dan sah.
Dalam bidang kesejahteraan masyarakat, mengusahakan terwujudnya usaha ‑ usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Mengembangkan usaha – usaha lain yang bermanfaat bagi pondok Pesantren As - SALAFIYYAH dan masyarakar pada umumnya.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Keanggotaan Pondok pesantren As – Salafiyyah terdiri atas:
1. Anggota istimewa adalah keluarga Pengasuh
2. Anggota Biasa adalah santri yang menetap dan santri yang tidak menetap
3. Anggota Kehormatan adalah alumni dan Qori’ non alumni yang diminta mengajar di Pesantren.




Pasal 5
(1) Santri menetap adalah setiap orang yang beragama islam yang terdaftar sebagai santri di Pondok Pesantren As – Salafiyyah dan sanggup melaksanakan segala ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren As – Salafiyyah serta bertempat tinggal di dalam pondok

(2) Santrit tidak menetap adalah setiap orang yang beragama islam yang terdaftar sebagai santri di Pondok Pesantren As – Salafiyyah dan sanggup melaksanakan segala ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren As – Salafiyyah dengan tidak bertempat tinggal di dalam pondok

Pasal 6
Penerimaan anggota biasa

Tata cara mendaftar:
Setiap calon santri baru harus mengisi blanko pendaftaran
Sowan kepada kyai untuk mendapatkan izin menjadi santri dengan didampingi wali
Melakukan test masuk untuk menentukan kelas
4. Menerima secara penuh semua ketentuan yang diberlakukan di pesantren

Pasal 7
Pengeluaran anggota

Santri Pondok Pesantren As – Salafiyyah dapat dikeluarkan dari keanggotaan oleh pengasuh atas usulan pimpinan dengan memperhatikan pertimbangan dari dewan penasehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan rapat pengurus


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8
Santri Pondok Pesantren As – Salafiyyah memiliki hak:
1. Mendapatkan Pendidikan sesuai dengan jenjang tingkatannya
2. Diperlakukan adil dengan sesama kawan
3. Mengembangkan bakat, minat dan kreatifitas yang sesuai dengan visi dan misi pesantren
4. Menggunakan fasilitas pesantren sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Pasal 9

Santri Pondok Pesantren As – Salafiyyah memiliki kewajiban:
Tunduk dan patuh terhadap semua peraturan yang berlaku dalam pesantren
Saling menghormati dan senantiasa menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam keseharian
Bersungguh – sungguh dalam menuntut ilmu
Menerima, melaksanakan dan bertanggung jawab atas amanat yang diembankan oleh pengurus maupun pengasuh
Membayar iuran syahriah dan iuran wajib
Hidup bersahaja

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 10
Pengasuh

1) Pengasuh merupakan pemegang kebijakan tertinggi di Pondok Pesantren As – Salafiyyah
2) Pengasuh Pondok Pesantren As – Salafiyyah berwenang.
a. Menetapkan segala kebijakan yang bermanfaat bagi Pondok Pesantren As – Salafiyyah
b. Mengesahkan segala kebijakan yang bermanfaat bagi Pondok Pesantren As – Salafiyyah
c. Membatalkan segala kebijakan yang merugikan Pondok Pesantren As – Salafiyyah
d. Memberikan Pengarahan kepada Majlis Penasehat dan Pengurus





Pasal 11
Majlis Penasehat

1) Majlis Penasehat merupakan sebuah badan yang membantu pengasuh dalam melaksanakan pengendalian atas kebijakan dan manajemen Pondok Pesantren As – Salafiyyah

2) Majelis Penasehat berwenang:
a. Memberikan pengarahan, pertimbangan dan saran, baik diminta maupun tidak diminta kepada Pengurus, baik dalam merumuskan kebijakan pengelolaan dan pengembangan Pondok Pesantren As – Salafiyyah maupun Pelaksanaannya
b. Memantau jalannya kepengurusan Pondok Pesantren As – Salafiyyah dalam Pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan
d. Melakukan mediasi terhadap persoalan – persoalan yang muncul dalam kepengurusan Pondok Pesantren As – Salafiyyah
e. Jumlah, pengangkatan dan pemberhentian anggota Majlis penasehat ditetapkan oleh pengasuh
f. Anggota majlis penasehat dari diangkat dari ustadz, mantan pengurus, alumni atau orang – orang yang dipandang mampu
g. Majlis penasehat dipimpin oleh seorang ketua
h. Ketua Majlis penasehat dipilih diantara para anggota Majlis pensehat atau atas penunjukkan langsung dari pengasuh


Pasal 12
Pimpinan

Pimpinan adalah pelaksana manajemen organisasi Pondok Pesantren As – Salafiyyah


Pasal 13
Dalam menjalankan tugasnya, pimpinan melaksanakan fungsi:
Koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, keuangan dan kerumahtanggaan serta kerja sama dan kemasyarakatan
Pembuat kebijakan teknis yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya yang sesuai dengan kebijakan pengasuh dengan memperhatikan majlis penasehat
Melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan semua unit kegiatan Pondok Pesantren As – Salafiyyah baik putra maupun putri


Pasal 14
Lurah

Lurah adalah pelaksana harian dari program Pondok Pesantren As – Salafiyyah
Lurah memiliki tugas sebagai penangung jawab harian pelaksana keorganisasian

Pasal 15

Dalam menjalankan tugasnya, Lurah menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan kebijakan teknis yang sesuai dengan kebijakan pimpinan
Pengelolaan administrasi dan manajemen
Pelaksana kerja sama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk pengembangan Pondok Pesantren As – Salafiyyah
Pelaksana pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan semua unit kegiatan Pondok Pesantren As – Salafiyyah


Pasal 16
Kesekretariatan

Kesekretariatan adalah pelaksana administrasi Pondok Pesantren As – Salafiyyah yang bertanggung jawab kepada lurah dan pimpinan
Kesekretariatan terdiri dari dua ( 2 ) bagian, yaitu kesekretariatan yang mengurusi tentang kesantrian dan kesekretariatan yang mengurusi tentang pendidikan

Pasal 17
Dalam menjalankan tugasnya kesekretariatan pusat menjalankan kerja sama yang bersifat koordinatif dan atau instruktif dengan badan yang berada dibawahnya

Pasal 18
Ketertiban

Ketertiban adalah pemelihara keamanan dan ketertiban Pondok Pesantren As – Salafiyyah yang bertanggung jawab kepada lurah dan pimpinan
Ketertiban mempunyai kewenangan penuh menangani segala macam pelanggaran yang dilakukan oleh santri dengan berkoordinasi dengan badan dibawahnya dan unsur terkait

Pasal 19
Dalam menjalankan tugasnya ketertiban pusat menjalankan kerja sama yang bersifat koordinatif dan atau instruktif dengan badan yang berada dibawahnya

Pasal 20
Kesantrian dan Pengabdian Masyarakat

KPM adalah pemelihara dan penyedia sarana dan prasaran pondok, kebersihan lingkungan pondok dan kesehatan semua warga pesantren yang bertanggung jawab kepada lurah dan pimpinan
KPM adalah pembina dari semua unit kegiatan santri yang terdiri dari
a. OSA yang bergerak dalam bidang pengembangan dan pemberdayaan intelektualitas santri
b. KORDASIS yang bergerak dalam bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
c. Semua kegiatan yang mengarah kepada pengabdian kepada masyarakat dengan tim jika diperlukan

Pasal 21
Dalam menjalankan tugasnya KPM pusat menjalankan kerja sama yang bersifat koordinatif dan atau instruktif dengan badan yang berada dibawahnya



Pasal 22
Pendidikan

Pendidikan adalah perancang dan pelaksana dari kegiatan belajar mengajar Pondok Pesantren As – Salafiyyah yang bertanggung jawab kepada lurah dan pimpinan
Pendidikan terdiri dari dua ( 2 ) bagian, yaitu pendidikan yang mengurusi tentang pelaksana harian dan pendidikan yang mengurusi tentang evaluasi pendidikan secara keseluruhan

Pasal 23
Dalam menjalankan tugasnya Pendidikan menjalankan kerja sama yang bersifat koordinatif dan atau instruktif dengan badan yang berada dibawahnya


Pasal 24
Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dan Pengembangan adalah pelaksana dari kegiatan penelitian dan pengembangan dari pondok pesantren as – salafiyyah yang bertanggung jawab kepada lurah dan pimpinan
Dalam menjalankan fungsinya LITBANG berhak untuk membentuk divisi – divisi yang merupakan badan dibawahnya yang bersifat instruktif dan koordinatif yang disesuaikan dengan kebutuhan

Pasal 25
Unit Kegiatan dan Divisi

Unit Kegiatan adalah satuan pelaksana kebijakan pondok pesantren as – salafiyyah yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu yang bersifat permanen
Divisi adalah sebuah satuan pelaksana kebijakan pondok pesantren As – Salafiyyah yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu yang bersifat temporal
Unit – unit kegiatan dilingkungan pondok pesantren as – salafiyyah pada saat dibentuknya Peraturan Rumah Tangga ini terdiri atas:
A. Organisasi Santri As – Salafiyyah ( OSA ) yaitu suatu unit kegiatan yang membidangi pengembangan dan pemberdayaan intelektualitas santri
B. Korp Dakwah Islam As – Salafiyyah ( KORDASIS) yaitu suatu unit kegiatan yang membidangi pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
C. Orang Tua Asuh adalah sebuah unit yang membidangi pemberian santunan dalam segala bentuknya kepada santri yang dianggap kurang mampu dan atau yang berprestasi
D. Lembaga Bahtsul Masail ( LBM ) yaitu unit yang membidangi bahtsul masail santri dan umum
E. Kamar yaitu suatu unit kegiatan yang membidangi pemondokan dan kegiatan santri dalam segala bentuknya
F. Badan Usaha Milik Pesantren ( BUMP ) yaitu suatu unit yang membidangi usaha – usaha profit yang dilakukan oleh pondok pesantren As – salafiyyah, meliputi:
a. Koprasi yaitu unit kegiatan yang membidangi pemenuhan kebutuhan sehari – hari santri dan masyarakat

Divisi – divisi dilingkungan pondok pesantren as – Salafiyyah pada saat dibentuknya Peraturan Rumah Tangga ini terdiri atas:
G. Paket C yaitu suatu unit kegiatan yang membidangi pendidikan kesetaraan umum setingkat SMU yang bekerja sama dengan Departemen Agama
H. Wajar Dikdas yaitu suatu unit kegiatan yang membidangi pendidikan kesetaraan umum setingkat SMP yang bekerja sama dengan Departemen Agama
I. As – Salafiyyah Pres yaitu suatu unit kegiatan yang membidangi percetakan dan penerbitan atas hasil karya pesantren dan umum yang sesuai dengan jiwa kepesantrenan


Pasal 26
Tata cara Penjaringan, Persetujuan, Pemilihan dan Pengesahan Kepengurusan

Tata cara Penjaringan, Persetujuan, Pemilihan dan Pengesahan Kepengurusan dilaksanakan oleh sebuah kepanitiaan yang dibentuk berdasarkan otoritas pengasuh dengan memperhatikan usulan dan masukan dari majlis penasehat dan pimpinan
Kriteria calon kepengurusan sepenuhnya menjadi hak otoritas pengasuh untuk menentukan dengan memperhatikan usulan dan masukan dari majlis penasehat dan pimpinan
Proses Penjaringan, Persetujuan, Pemilihan, Pengesahan ditetapkan dengan surat keputusan pengasuh


Pasal 27
Tugas dan Kewajiban pengurus

Pengurus Pondok Pesantren As – Salafiyyah mempunyai tugas:
a. Menentukan arah kebijakan, melakukan usaha dan kegiatan untuk mencapai tujuan pondok pesantren as – salafiyyah
b. Melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi terhadap semua unit kegiatan Ponodk Pesantren As – Salafiyyah agar berjalan sesuai dengan ketentuan Pondok Pesantren As – Salafiyyah


Pengurus Pondok Pesantren As – Salafiyyah berkewajiban
c. Menjaga dan menjalankan amanat pengasuh
d. Membuat dan melaksanakan program kerja pengurus Pondok Pesantren As – Salafiyyah
e. Melaksanakan keputusan – keputusan rapat pengurus Pondok pesantren As – Salafiyyah
f. Memberikan tauladan, pembinaan dan perlindungan terhadap santri
g. Membuat kebijakan, peraturan dan keputusan yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan rumah tangga serta keputusan pengasuh pondok Pesantren As – Salafiyyah

Pasal 28
Masa Khidmat

Masa khidmat pengurus pusat Pondok Pesantren As – Salafiyyah adalah Tiga ( 3 ) tahun
Masa khidmat pengurus unit kegiatan adalah dua ( 2 ) tahun

Pasal 29
Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan dalam kepengurusan tidak diperbolehkan demi efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta tenaga yang tersedia
Jabatan dalam kepengurusan Pondok Pesantren As – Salafiyyah pada semua tingkatan kepengurusan tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus organisasi politik dan organisasi yang berafilisasi kepadanya
Rangkap jabatan diperbolehkan dalam hal keterbatasan sumber daya manusia atau alasan lain yang ditetapkan oleh pimpinan pondok pesantren as – salafiyyah atas persetujuan majlis penasehat dan pengasuh


Pasal 30
Gugurnya Status Pengurus

Status pengurus dari kepengurusan pondok pesantren as – salafiyyah gugur karena
Atas permintaan sendiri
Diberhentikan oleh pengasuh pondok pesantren as – salafiyyah atas usulan rapat pimpinan yang disetujui oleh majlis penasehat
Meninggal dunia
Melakukan tindakan – tindakan Amoral

Pasal 31
Pergantian Anggota Pengurus

Pergantian anggota kepengurusan dapat dilakukan ditengah masa khidmat
Pergantian kepengurusan dilakukan oleh kepanitiaan yang dibentuk berdasarkan otoritas pengasuh dengan memperhatikan usulan dan masukan dari majlis penasehat


Pasal 32
Pengisian Jabatan antar Waktu

Bilamana Pimpinan, lurah, kesekretariatan, bendahara, Ketertiban, KPM, pendidikan, LITBANG berhalangan tetap, maka pengisisan lowongan jabatan ditentukan oleh rapat pimpinan
Bilamana Pimpinan, lurah, kesekretariatan, bendahara, ketertiban, KPM, pendidikan, LITBANG berhalangan untuk jangka waktu tertentu, maka pengisisan lowongan jabatan ditentukan oleh rapat syahriyah
Bilamana unit kegiatan dan divisi berhalangan tetap ataupun dalam jangka waktu tertentu, maka pengisian lowongan jabatan ditentukan oleh badan diatasnya dengan disetujui oleh pimpinan

Pasal 33
Jenis – jenis Rapat

Jenis – jenis Rapat yang diadakan oleh kepengurusan Pondok Pesantren As – Salafiyyah meliputi:
a. Rapat Umum
b. Rapat Pleno
c. Rapat Majlis Penasehat
d. Rapat Syahriyah
e. Rapat Bidang
Penyelenggara Rapat:
a. Rapat umum diselenggarakan oleh Majlis Penasehat atau pimpinan yang dihadiri oleh Majlis Penasehat, Pimpinan, Lurah, Kesekretariatan, Bendahara, Ketertiban, KPM, Pendidikan, LITBANG dan perwakilan dari santri
Rapat pleno diselenggarakan oleh majlis penasehat atau pimpinan yang dihadiri oleh Majlis penasehat, pimpinan, lurah, kesekretariatan. Bendahara, ketertiban, KPM, pendidikan, LITBANG dan perwakilan santri
Rapat Majlis penasehat diselenggarakan oleh majlis penasehat yang dihadiri oleh majlis penasehat dengan atau tanpa dihadiri oleh unsur lain yang dianggap perlu
Rapat Syahriah diselenggarakan oleh Lurah yang dihadiri oleh pengasuh, majlis penasehat dan seluruh jajaran kepengurusan
Rapat bidang diselenggarakan oleh lurah, kesekretariatan, bendahara, ketertiban, KPM, pendidikan, LITBANG dengan dihadiri oleh jajaran dibawah koordinasinya sesuai dengan tata kerja yang telah ditentukan dengan atau tanpa dihadiri oleh unsur lain yang dianggap perlu
Pemberlakuan Rapat:
f. Penyelenggaraan Rapat Umum adalah kondisional
g. Penyelenggaraan Rapat Pleno adalah kondisional
h. Penyelenggaraan Rapat Majlis Penasehat sekurang – kurangnya satu bulan sekali
i. Penyelenggaraan Rapat Syahriyah satu bulan sekali
j. Penyelenggaraan Rapat Bidang satu bulan sekali
Devinisi Rapat:
k. Rapat Umum adalah rapat evaluasi pondok secara menyeluruh dalam kinerja selama satu tahun atau pengambilan keputusan yang mendesak
l. Rapat Pleno adalah rapat perubahan kebijakan pondok secara umum atau hal lain yang bersifat mendesak
m. Rapat Majlis Penasehat adalah rapat evaluasi Majlis Penasehat atas pemantauan terhadap kinerja kepesantrenan dalam rangka pemberian advice selama satu bulan
n. Rapat Syahriyah adalah rapat evaluasi bulanan atas kinerja kepengurusan selama satu bulan
o. Rapat Bidang adalah rapat evaluasi perbidang mengenai perjalanan program kerja selama satu bulan untuk selanjutnya dijadikan laporan pada rapat syahriyah
Peraturan Rapat:
p. Rapat Umum harus dihadiri oleh semua elemen kepesantrenan ditambah minimal 10 orang perwakilan santri serta keputusan dianggap syah apabila disetujui oleh 50 % peserta plus satu
q. Rapat Pleno harus dihadiri oleh semua elemen kepesantrenan ditambah minimal 10 orang perwakilan santri serta keputusan dianggap syah apabila disetujui oleh 50 % peserta plus satu
r. Rapat Majlis Penasehat dihadiri oleh semua anggota Majlis Penasehat dan unsur lain yang dianggap perlu serta keputusan dianggap syah apabila disetujui oleh 50 % peserta plus satu
s. Rapat Syahriyah dihadiri oleh semua pengurus pondok pesantren As – Salafiyah serta keputusan dianggap syah apabila telah terjadi kemufakatan bersama atau disetujui oleh 50 % peserta plus satu
t. Rapat Bidang adalah rapat yang dihadiri oleh anggota masing – masing bidang yang ada dalam Pondok Pesantren As – Salafiyyah serta keputusan dianggap syah apabila telah terjadi kemufakatan bersama atau disetujui oleh 50 % peserta plus satu


Pasal 34
Permusyawaratan setiap unit kegiatan ataupun divisi diatur dalam ketentuan intern unit kegiatan ataupun yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Permusyawaratan setiap unit kegiatan ataupun divisi merujuk kepada AD / ART dan program – program pengurus pondok pesantren As – salafiyyah
Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan unit kegiatan ataupun divisi tidak boleh bertentangan dengan AD / ART dan program – program pengurus pondok pesantren As - salafiyyah

BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 35
Setiap akhir tahun kepengurusan , Pengurus pondok pesantren as – salafiyyah menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program selama satu tahun secara tertulis kepada pengasuh
Setiap akhir masa khidmat, pengurus pondok pesantren as – salafiyyah menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada pengasuh yang dibacakan dalam rapat umum


BAB VII
IKATAN ALUMNI DAN WALI SANTRI

Pasal 36
Ikatan keluarga alumni adalah kumpulan orang – orang yang pernah menjadi santri di Pondok Pesantren As – salafiyyah minimal selama satu tahun

Pasal 37
Keluarga Ikatan Alumni pondok pesantren as – salafiyyah berhak untuk mengatur AD / ART sendiri dengan persetujuan pengasuh dan dikoordinasikan dengan pengurus pondok pesantren as – salafiyyah






BAB VIII
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN HARTA MILIK

Pasal 38
Pengelolaan keuangan dan harta milik pondok pesantren as – salafiyyah dilakukan oleh pengurus pondok pesantren As – salafiyyah
Pengelolaan keuangan dan harta milik pondok pesantren as – salafiyyah berdasarkan prinsip keadilan, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik
Pengelolaan keuangan dan harta milik unit orang tua asuh, paket C, wajar dikdas diselenggarakan secra mandiri dengan tetap melakukan pleporan kepada pengurus pondok
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengeolaan keuangan dan harta milik diatur dengan peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh pengurus atas persetujuan Pimpinan, Majlis Pensaehat dan disahkan oleh pengasuh


BAB IX
PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA

Pasal 39
Peraturan darar dan rumah tangga dapat diubah oleh pengasuh atau pengurus melalui rapat umum
Rapat umum dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 anggota rapat
Perubahan dianggap sah apabila disetujui setengah lebih satu peserta rapat dan disahkan oleh pengasuh


BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 40
Pelaksana AD/ ART ini adalah semua komponen pesantren, meliputi
Anggota Istimewa
Anggota Biasa


BAB XI
PENUTUP

Pasal 41
Semua ketentuan dan kesepakatan yang selama ini berlaku di pondok pesantren as – salafiyyah dianggap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART pondok pesantren as – salafiyyah

Pasal 42
Hal – hal yang belum diatur dalam AD / ART diatur dengan peraturan sendiri yang ditetapkan oleh pengasuh atau pimpinan dengan memperhatikan masukan atau usulan dari Majlis Penasehat

Pasal 43
Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Yogyakarta
Pada Tnaggal :……………………


Pondok pesantren as – salafiyyah


KH. Suja ‘I Mashduqi


.

PALING DIMINATI

Back To Top