Bismillahirrohmaanirrohiim

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM HUKUM ISLAM

Oleh KH. Afifuddin Muhajir 

Jika, misalnya terjadi sengketa gugat menggugat antara dua pihak; satu pihak sebagai penggugat dan pihak lain sebagai tergugat, maka pihak penggugat ada pada posisi lemah dan pihak tergugat ada pada posisi kuat. Mengapa? Karena pada dasarnya manusia itu bebas dari kesalahan. Dalam kaidah fikih dikatakan:

الاصل براءة الذمة

Pada dasarnya manusia bebas dari tanggungan.

Oleha karena itu, gugugatan pihak penggugat tidak dapat diterima kecuali bila dia membuktikannya dengan alat bukti yang kuat, yaitu bayyinah semisal dua orang saksi yang adil (berkualitas). 

Jika pihak penggugat tidak dapat mendatangkan bayyinah, maka gugatannya tertolak. Namun pihak tergugat tidak dengan serta merta terlepas dari tuduhan kecuali jika dia bersumpah bahwa dirinya tidak bersalah. Di dalam sebuah hadits dinyatakan:

البية على المدعي واليمين على من أنكر

Bayyinah menjadi kewajiban pihak pendakwa dan sumpah menjadi kewajiban pihak terdakwa yang inkar.

Jika terdakwa enggan untuk bersumpah (نكول), maka sumpah dikembalikan kepada pihak pendakwa. Sumpah ini disebut dengan yamiin mardudah (يمين مردودة), dan sekaligus sumpah ini menjadi alat bukti bagi pendakwa.

@ nga' nginga'i ollena ngajhi lambe'.


.

PALING DIMINATI

Back To Top